Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Aceh Timur ke Langsa, 771,5 Gram Sabu Diamankan

- Editor

Monday, 16 December 2024 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa,Satupenatv.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konverensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 05/Permata : Sebagai Babinsa Bertugas Harus Mampu Berkomunikasi Dengan Masyarakat Sekitar

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.(Rany)

Berita Terkait

Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Wilayah Dampak Banjir
Personel Gabungan TNI – POLRI Polres Pidie Jaya Gelar Arus Lalu Lintas Menjelang Nataru
Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua
Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Nersama Warga di Desa Ramung Ara
Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas
Cepat Tanggap: Pj Bupati Pidie Mampu Membawa Perubahan Di Pidie
Jasa Raharja, Korlantas Polri Gelar Retrospeksi untuk Keselamatan Korban Kecelakaan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 01:34 WIB

Pj Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Wilayah Dampak Banjir

Saturday, 21 December 2024 - 17:12 WIB

Personel Gabungan TNI – POLRI Polres Pidie Jaya Gelar Arus Lalu Lintas Menjelang Nataru

Saturday, 21 December 2024 - 12:39 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Melaksanakan Pengecekkan Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru

Saturday, 21 December 2024 - 12:02 WIB

Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Bandar Dua

Saturday, 21 December 2024 - 05:55 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Nersama Warga di Desa Ramung Ara

Saturday, 21 December 2024 - 05:16 WIB

Cepat Tanggap: Pj Bupati Pidie Mampu Membawa Perubahan Di Pidie

Saturday, 21 December 2024 - 04:50 WIB

Jasa Raharja, Korlantas Polri Gelar Retrospeksi untuk Keselamatan Korban Kecelakaan

Saturday, 21 December 2024 - 04:41 WIB

Babinsa 03 Timang Gajah Terlibat Dalam Pendampingan Kegiatan Posyandu di Wilayah Binaan

Berita Terbaru