Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Aceh Timur ke Langsa, 771,5 Gram Sabu Diamankan

- Editor

Monday, 16 December 2024 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa,Satupenatv.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konverensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 05/Permata : Sebagai Babinsa Bertugas Harus Mampu Berkomunikasi Dengan Masyarakat Sekitar

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.(Rany)

Berita Terkait

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA
Danlanal Mataram NTB Kolonel Marinir Pimpin Upacara Harlah Pancasila 
SAPA: Jangan Jadikan Guru Sebagai Objek Bisnis Berkedok Kegiatan Pendidikan
Rusli Gantikan Asyari, Pj Keuchik Baru Matang Kreut Resmi Dilantik
Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie
Lapas Lumajang Gelar Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kalapas Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kementrian hukum Sahkan Akta Notaris Musdesus KDMP Syari’ah Desa Ujoeng Lami Perdana Kab Nara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 June 2025 - 11:54 WIB

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

Tuesday, 3 June 2025 - 07:25 WIB

Danlanal Mataram NTB Kolonel Marinir Pimpin Upacara Harlah Pancasila 

Tuesday, 3 June 2025 - 05:00 WIB

SAPA: Jangan Jadikan Guru Sebagai Objek Bisnis Berkedok Kegiatan Pendidikan

Tuesday, 3 June 2025 - 02:36 WIB

Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie

Monday, 2 June 2025 - 16:44 WIB

Lapas Lumajang Gelar Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kalapas Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila

Monday, 2 June 2025 - 16:03 WIB

Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Monday, 2 June 2025 - 15:56 WIB

Kementrian hukum Sahkan Akta Notaris Musdesus KDMP Syari’ah Desa Ujoeng Lami Perdana Kab Nara

Monday, 2 June 2025 - 09:17 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bantuan usaha Dipotong Meja, Sekretaris Desa Diduga Lakukan Pungli

Tuesday, 3 Jun 2025 - 11:09 WIB