Terlibat Kasus Manipulasi Akun Medsos MiChat !! Wanita Asal Aceh Tengah Terjerat Hukum

- Editor

Tuesday, 24 December 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH, SatupenaTV.com Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh serahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, pada Senin (23/12/2024).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit handphone yaitu merek Iphone 12 Promex, Infinix , Samsung Galxy A05, 1 buah Akun MiChat, 2 buah buku tabungan beserta ATM BSI dan Bank Aceh,1 buah akun Gmail, 3 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah akun Dana.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Baca Juga:  Empat Orang Korban Tertimbun TNI-POLRI Dan BPBD Lakukan Pencarian

Dijelaskannya, tersangka SY (22), merupakan warga Desa Wih Nareh Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka melakukan Manipulasi akun media sosial MiChat terhadap seorang wanita BY (22), Warga Desa Blang Kolak II RT/RW:002 Bebesen, Aceh Tengah. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Banda Aceh dan dilakukan proses Hukum.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.

 

Berita Terkait

Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Sampaikan Apresiasi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025
Selama Aksi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025
Penemuan Mortir di Jombang, Tim Gegana Polda Jatim Lakukan Disposal*
Jelang Hari Buruh 2025, Sat Binmas Polres Pidie Jaya Ajak Buruh dan Warga Jaga Kamtibmas
Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi
Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Kontijensi
PINRI, Lembaga Tinggi Negara Non-Formal yang Siap Mendukung Pemerintahan dari Bawah hingga Pusat secara Tertutup dan Rahasia.
Galang Kerjasama Lintas Sektor, Puskesmas Muara Tiga Adakan Lokakarya Mini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 13:00 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Sampaikan Apresiasi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Wednesday, 30 April 2025 - 12:54 WIB

Selama Aksi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Wednesday, 30 April 2025 - 09:46 WIB

Penemuan Mortir di Jombang, Tim Gegana Polda Jatim Lakukan Disposal*

Wednesday, 30 April 2025 - 07:44 WIB

Jelang Hari Buruh 2025, Sat Binmas Polres Pidie Jaya Ajak Buruh dan Warga Jaga Kamtibmas

Wednesday, 30 April 2025 - 07:40 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Wednesday, 30 April 2025 - 07:02 WIB

PINRI, Lembaga Tinggi Negara Non-Formal yang Siap Mendukung Pemerintahan dari Bawah hingga Pusat secara Tertutup dan Rahasia.

Wednesday, 30 April 2025 - 04:01 WIB

Galang Kerjasama Lintas Sektor, Puskesmas Muara Tiga Adakan Lokakarya Mini

Wednesday, 30 April 2025 - 00:27 WIB

Pemuda Asal Jombang, Di Bacok Kepalanya Orang Yang Tidak Di Kenal.

Berita Terbaru

BERITA

Selama Aksi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Wednesday, 30 Apr 2025 - 12:54 WIB