Terlibat Kasus Manipulasi Akun Medsos MiChat !! Wanita Asal Aceh Tengah Terjerat Hukum

- Editor

Tuesday, 24 December 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH, SatupenaTV.com Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh serahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, pada Senin (23/12/2024).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit handphone yaitu merek Iphone 12 Promex, Infinix , Samsung Galxy A05, 1 buah Akun MiChat, 2 buah buku tabungan beserta ATM BSI dan Bank Aceh,1 buah akun Gmail, 3 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah akun Dana.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Dijelaskannya, tersangka SY (22), merupakan warga Desa Wih Nareh Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka melakukan Manipulasi akun media sosial MiChat terhadap seorang wanita BY (22), Warga Desa Blang Kolak II RT/RW:002 Bebesen, Aceh Tengah. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Banda Aceh dan dilakukan proses Hukum.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.

 

Berita Terkait

Mahmud Marhaba: Wartawan PJS Harus Memahami dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Pastikan Siap Amankan Ibadah Natal Bagi Umat Kristiani, Kapolres Cek Dua Gereja Di Aceh Tengah
Yonif 114/SM Sabet Juara Umum Perlombaan Ton Ting dalam rangka HUT Infanteri ke-79 dan HUT Kodam IM ke-68
Demo ke 3, Timses 01 Belum Bisa Terima Kekalahan
Dandim Bener Meriah Bersama Forkopimda Hadir Memperingati Hari Ibu Ke-96
Ungkap Kasus Lahgun Narkoba, 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
TNI Peduli: Pangdam Iskandar Muda Salur Bantuan Keramik Untuk Meunasah
Diduga Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan Delapan Remaja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 16:50 WIB

Mahmud Marhaba: Wartawan PJS Harus Memahami dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Tuesday, 24 December 2024 - 15:46 WIB

Pastikan Siap Amankan Ibadah Natal Bagi Umat Kristiani, Kapolres Cek Dua Gereja Di Aceh Tengah

Tuesday, 24 December 2024 - 09:43 WIB

Terlibat Kasus Manipulasi Akun Medsos MiChat !! Wanita Asal Aceh Tengah Terjerat Hukum

Tuesday, 24 December 2024 - 09:09 WIB

Yonif 114/SM Sabet Juara Umum Perlombaan Ton Ting dalam rangka HUT Infanteri ke-79 dan HUT Kodam IM ke-68

Tuesday, 24 December 2024 - 08:54 WIB

Demo ke 3, Timses 01 Belum Bisa Terima Kekalahan

Tuesday, 24 December 2024 - 06:48 WIB

Ungkap Kasus Lahgun Narkoba, 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Tuesday, 24 December 2024 - 06:29 WIB

TNI Peduli: Pangdam Iskandar Muda Salur Bantuan Keramik Untuk Meunasah

Tuesday, 24 December 2024 - 06:16 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan Delapan Remaja

Berita Terbaru

ACEH

Demo ke 3, Timses 01 Belum Bisa Terima Kekalahan

Tuesday, 24 Dec 2024 - 08:54 WIB