Medan,SatupenaTv.com: Peristiwa bentrokan yang terjadi antar dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 WIB siang di Jalan Medan Belawan depan Lorong Pahlawan, Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, peristiwa bentrokan yang terjadi antar dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA kasus tersebut tidak sampai 3 X 24 Jam Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 4 orang yang dianggap sebagai pelaku penganiyaan terhadap Syahrizal alias Jay sebagai Sekretaris Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang menjadi pertanyaan di publik mengapa dalang pemicu peristiwa bentrokan yang terjadi antar dua Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak diamankan, Minggu, 29 Desember 2024.
“Sebelum terjadi kerusuhan menurut keterangan salah satu saksi inisial MA Alamat Gang 17 Kampung Salam, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, dua saat dimintai wawancaranya kepada wartawan mengatakan kejadian ini bermula pada saat itu ada sekelompok orang atau pemuda datang menghampiri lokasi tempat sepanduk Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA yang terpasang, lalu beberapa orang pemuda bergegas menurunkan sepanduk Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA secara paksa dan sepanduk tersebut di rusak oleh beberapa pelaku, sehabis itu barulah timbul kerusuhan antar dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA,” ujar saksi MA.
Ditempat terpisah saat peristiwa bentrokan yang terjadi antar dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA menurut keterangan saksi mata di lokasi yang tidak mau di sebutkan jati dirinya mengatakan kepada wartawan bahwasanya mana mungkin kalau tidak ada asap kalau tidak ada api, ucap saksi seharusnya Polres Pelabuhan menangkap terlebih dahulu dalang penyebab terjadinya keributan tersebut karena diketahui bahwasanya keributan terjadi disebabkan beredarnya WhatsApp Sekretaris Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Medan Belawan, Syahrizal yang menyuruh orang dan di bayar untuk melakukan penurunan spanduk Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA yang ada di Kecamatan Medan Belawan, serta sikap Sekretaris tersebut sebelum kejadian yang mengatakan kata-kata arogan. Tidak ada apa – apanya kalian, kumpulkan semua pasukan kalian dan bawa senjata kalian, sehingga menyebabkan pelaku menjadi emosi dan terjadilah penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
“Ketika dimintai keterangan kepada Bapak Desmon Sitorus, SH selaku Pengamat Hukum beliau mengatakan merasa heran dan terkejut dengan hal ini, ada apa sebenarnya, kenapa Polres Pelabuhan Belawan sangat cepat menanggapi hal ini, sehingga Polres Pelabuhan Belawan sangat cepat melakukan penangkapan, atau apa ada yang melakukan intervensi terhadap Polres Pelabuhan Belawan. Apakah karena Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Medan Belawan ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Atau apakah semua kasus penganiayaan yang ditangani Polres Pelabuhan Belawan secepat ini. Karena dari kasus yang ada bahwa ada Laporan Polisi Nomor : STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, Tanggal 30 November 2024 atas Nama Pelapor Rudi JaiLani, yang diduga sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Untuk itu Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Medan harus melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sumatera Utara guna memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan,” ujar Desmon Sitorus.
Sepengatahuan Desmon Sitorus, pemasangan spanduk yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kecamatan Medan Belawan yaitu Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 adalah kebebasan berpendapat dan tidak melanggar hukum. Pengrusakan spanduk tersebut adalah jelas mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Kebebasan berpendapat adalah berlaku untuk semua orang dan organisasi apapun. Hal ini perlu digali oleh pihak kepolisian. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua pihak. Desmon Sitorus menghimbau setiap masyarakat harus menahan diri sehingga tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat.
“Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Medan, Drs. Abd. Thoib Marbun mengatakan, bahwa DPC GRIB JAYA Kota Medan akan memberikan pembelaan hukum kepada Anggota GRIB JAYA yang ditangkap, kita tidak akan tinggal diam, kita pasti berikan pendampingan hukum kepada Anggota GRIB JAYA yang ditangkap di Kecamatan Medan Belawan dan kita minta Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu pihak, serta kita minta Polda Sumatera Utara agar menindak lanjuti laporan kami sama secepatnya dengan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan STTLP/B/1855/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara untuk menangkap Syahrizal dkk dan juga menangkap aktor intelektualnya dibelakang layar sehingga terjadinya keributan ini tanpa memandang jabatan dan status orang tersebut,” tutup Sekretaris DPC GRIB JAYA Kota Medan.(***)