Datok Kampung Pangkalan Diduga Gunakan Sistem Kolusi dan Nepotisme Dalam Pemerintahan nya

- Editor

Monday, 30 December 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang- satupenatv.com.Aneh Tapi nyata, dijaman moderen dan demokrasi, masih saja ada oknum Datok(kades*Red) yang menggunakan kekuasaannya untuk meraup keuntungan Pribadi dan kepentingan keluarganya

Hal itu terjadi dikampung(desa*Red) Pangkalan, Kecamatan Kejuruan muda, Kabupaten Aceh Tamiang,Senin (30/12/2024)

Diketahui Datok penghulu(Agustina sari SE) menempatkan jabatan perangkatnya yaitu adik kandungnya. Dan beberapa kegiatan kampung juga di pegang oleh adik kandungnya, seperti kaur kesra merangkap sebagai ketua (TPK), Tim pelaksana kegiatan, itu di pegang oleh adik kandungnya bernama FN, tak hanya itu, FN juga di beri posisi menjadi ketua kelompok masyarakat, yang di ketahui untuk kegiatan Pembuatan MCK, dengan anggaran yang bersumber dari (DAK) Dana Alokasi Khusus yang di kerjakan swakelola, dan bendaharanya juga adik kandungnya, yaitu MRA, juga sekretaris nya, bibi dari datok.

Hal itu dibenarkan oleh warga,sebut saja RD (45) saat di konfirmasi media ini melalui pesan Whatsap,RD menyebutkan,

“Iy benar kali, itu datok cuma keluarga nya saja yang di masukan dalam sistem kepemerintahan nya, sebagai kaur kesra adik kandungnya, merangkap ketua TPK, Ketua kelompok swadaya pembuatan MCK, juga adik kandungnya, sedangkan Bendahara nya, juga adik kandungnya, sekertaris ketua Kelompok pembuatan mck itu bibi nya sedangkan yang saya tau mereka tidak mampu mengemban tugas-tugas itu,”ujar RD.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Babinsa & Bhabinkabtimas Patroli Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Binaan

Datok Penghulu saat di konfirmasi media ini tidak menjawab, bahkan nomor awak media diblokir. Saat awak Media berusaha menemui nya, terkesan menghindar dan tak mau di temui awak media.Sampai berita ini di terbitkan,,

Hal tersebut diduga masuk kategori kolusi dan Nepotisme, Nepotisme merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sanksi pidana bagi pelaku nepotisme adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Di liput oleh : (Rama Gunawan).

Berita Terkait

Wali Murid Keluhkan Sikap Arogansi Dan Kebijakan Kepala Sekolah SDN1 Rantau Pauh Yang Diduga Mempersulit 
Ketua Koperasi SMB Klarifikasi Kesalahpahaman Dan Miskomunikasi Kepada Petani Terhadap Progres Kerja PSR
Dukung Program Nasional Swasembada Pangan, Polres Jombang Gelar Penanaman Jagung Serentak*
Warga Minta Segerakan Penanaman Mucuna Dan Pemberian Pupuk Dilaksanakan
Kolaborasi Lintas Komunitas Aceh Tamiang Sukses Gelar Event Bertajuk “TUANG TUANG JUARA” 
Luar Biasa !! Babinsa Turut Bantu Wanita Paru Baya Jemurkan Padi Hasil Panenan
PT Anugerah Sekumur Diduga Serobot Lahan Masyarakat
Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Masyarakat
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 19 July 2025 - 09:54 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 July 2025 - 06:43 WIB

Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi

Saturday, 19 July 2025 - 04:26 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita

Friday, 18 July 2025 - 12:29 WIB

Polsek Glumpang Tiga Hadir di Tengah MPLS, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Friday, 18 July 2025 - 11:36 WIB

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 July 2025 - 11:06 WIB

Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Friday, 18 July 2025 - 06:56 WIB

Bupati Waropen Resmi Jabat Wasekjen APKASI 2025–2030

Friday, 18 July 2025 - 06:53 WIB

Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti Resmi Naik Pangkat Jadi Kombes Pol dalam Mutasi Polri Juni 2025

Berita Terbaru

BERITA

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 Jul 2025 - 09:54 WIB

ACEH

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 Jul 2025 - 11:36 WIB