Aceh Tamiang -satupenatv.com
Seorang ibu rumah tangga Tengku Norma Hanim Akmal (51) Warga Kampung(Desa*Red) Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang melaporkan nasib yang di alaminya ke polres Aceh Tamiang, pasalnya, BPKB sepeda motor yang ia beli melaui kredit di lesing BAF Atas nama (Lia Khairunnisa) Anak kandungannya dengan Nopol. BL 5833 UI diambil orang lain tanpa ia ketahui,
Saat di konfirmasi awak media terkait kejadian tersebut, Norma menyebutkan.
“Iya bang, benar BPKB sepeda motor saya sudah di ambil orang, saya juga tidak tau, waktu saya mau ambil ke lesing, orang tu bilang, BPKB kami sudah di ambil.
“Kejadian bermula, waktu itu kredit kami sudah lunas, namun belum bisa kami ambil.karena masih ada tunggak kan denda, jadi kami cari rejki dulu untuk melunasi dendanya, namun alangkah kagetnya kami, waktu kami mau ambil, kata orang lesing, BPKB kami sudah di ambil,
“Di ketahui Yang ambil BPKB kami NF(27) anak saya yang paling tua, tapi kok bisa di ambilnya dan di berikan oleh pihak lesing. Kan bukan namanya, alasan orang lesing,sudah ada surat kuasa, sedangkan saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun.
“Parahnya lagi, BPKB itu di lesing kan kembali oleh Nurul ke Lesing FIF, dan saya juga tidak mengetahuinya, Dan anehnya, kenapa pihak lesing bisa mencairkan uang nya, saya baru tau ketika ada orang lesing FIF datang menagih kerumah saya, saya terkejut karena saya tidak merasa punya hutang di lesing, karena saya lihat ada kejanggalan dalam peristiwa ini, saya putuskan untuk melapor ke polres aceh Tamiang,”ujarnya.
Di ketahui Norma sudah melapor dengan nomor Laporan;LP/B/158/XI/2024/SPKT/Polres aceh Tamiang, Polda Aceh
Dengan dugaan Penggelapan UU Nomor Satu Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 372
Awak Media terus menggali informasi terkait permasalahan ini dengan mengkonfirmasi pihak BAF (Busan Auto Finance ) Kepala Pos (Kapos) Aceh Tamiang ia menerangkan,
” Bang pengambilan BPKB atas nama diri nya langsung bisa di ambil disini,Kalau menggunakan surat Kuasa ambil nya di Cabang Langsa.” ujarnya.
Kendati demikian Awak Media juga mengkonfirmasi pihak FIF terkait berita yang sama dengan adanya dugaan penggelapan yang di lakukan oleh NF(27)
Kapos FIF Menerangkan beberapa syarat untuk mendapatkan pinjaman ” untuk memenuhi syarat peminjaman bang , Ada BPKB ,Ada orang nya, ada sepeda motor nya dan melalui tahap Survey bang.” ujarnya.
Kapos juga menambahkan terkait Pemberitaan peminjaman yang diduga di gelapkan oleh NF(27)
“Permasalahan itu dia ambil nya di Langsa bang ,cair nya jugak di Langsa bang ,langsung saja ke Cabang Langsa bang perihal ini”.tutup
Liputan: Rama Gunawan