Plt Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Langsung di Tahan Usai Pemeriksaan

- Editor

Monday, 6 January 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Kedua tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).

Keduanya ditahan mulai Senin (6/1/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang. Satu yang pertama itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, mantan dan yang keduanya adalah inisialnya yang pertama tadi IHW dan yang kedua adalah MFM selaku kabid pada dinas dimaksud,” ujar Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan,

Dalam kasusnya, Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.

Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza. Gatot sudah lebih dulu ditahan di Rutan Cipinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Bidang Pidsus telah menahan satu tersangka lebih dulu pada Kamis (2/1/2025), yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selaku direktur event organizer (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.

Baca Juga:  Rivan A. Purwantono: Tekankan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam Rakernas Serikat Pekerja Jasa Raharja

Jaksa telah menyelidiki kasus ini sejak November 2024. Kemudian penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

Kejati Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan stempel palsu yang disita dari Dinas Kebudayaan.

Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Perkuat Stabilitas: Patroli Perintis Presisi R4 Tingkatkan Rasa Aman
Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya
Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah
Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh
Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Polisi Sahabat Anak: Satlantas Polres Pidie Jaya Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini
Kodim 0102/Pidie Gelar Normalisasi Drainase untuk Cegah Banjir di Area Perkantoran
Pengguna Smartphone, Secara Berlebihan, Dapat Merugikan Tehadap Anak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 11:12 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Stabilitas: Patroli Perintis Presisi R4 Tingkatkan Rasa Aman

Tuesday, 14 January 2025 - 10:55 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya

Tuesday, 14 January 2025 - 10:29 WIB

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Tuesday, 14 January 2025 - 10:24 WIB

Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh

Tuesday, 14 January 2025 - 10:03 WIB

Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Tuesday, 14 January 2025 - 07:15 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar Normalisasi Drainase untuk Cegah Banjir di Area Perkantoran

Tuesday, 14 January 2025 - 04:52 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Kuyun Uken

Tuesday, 14 January 2025 - 04:14 WIB

Babinsa Koramil 02/Wps Bersama Warga Gelar Gotong Royong

Berita Terbaru