⁠Dampak Pemagaran Laut: Kehidupan 3.888 Nelayan di Pesisir Tangerang Terancam

- Editor

Thursday, 9 January 2025 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, telah memicu diskusi hangat terkait tata kelola ruang laut, keberlanjutan ekologi, dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengungkap kompleksitas konflik kepentingan antara publik dan privat dalam pengelolaan wilayah pesisir.

“Laut adalah sumber daya publik yang seharusnya dikelola untuk mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat. Pemagaran ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip ini,” tegas Capt. Hakeng.

Secara hukum, tindakan pemagaran ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut. Menurut Capt. Hakeng, pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta minimnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Dampak Ekologis yang Merusak

Selain melanggar hukum, dari perspektif ekologi, pemagaran laut juga berdampak merusak. Struktur pagar yang terbuat dari bambu, paranet, dan pemberat pasir mengganggu habitat laut, mengurangi keanekaragaman hayati, dan memengaruhi aliran air laut yang penting bagi ekosistem pantai.

“Laut adalah elemen penting bagi ekologi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies dan menjaga keseimbangan lingkungan. Pemagaran seperti ini berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem dan produktivitas perikanan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kunjungi Gedung Merah Putih KPK, Pj Bupati Bener Meriah Koordinasi MCP KPK.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Nelayan

Dari sisi sosial, pemagaran ini menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional. Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk menangkap ikan, yang menyebabkan peningkatan biaya operasional dan penurunan produktivitas.

“Pemagaran ini tidak hanya mengurangi akses nelayan terhadap sumber daya laut tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir secara keseluruhan,” jelas Capt. Hakeng.

Tata Kelola yang Belum Transparan

Menurut Capt. Hakeng, kasus ini juga mencerminkan ketidakjelasan dalam tata kelola proyek yang memanfaatkan ruang laut. Investigasi gabungan berbagai instansi hingga kini belum berhasil mengidentifikasi tujuan akhir pemagaran tersebut. Jika hal ini terkait dengan rencana reklamasi, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proses reklamasi mematuhi standar ekologis dan melibatkan partisipasi masyarakat serta ahli terkait untuk meminimalkan dampak lingkungan,” tegasnya

*Solusi untuk Masa Depan*

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penguatan tata kelola ruang laut yang berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan. Partisipasi masyarakat lokal harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pengelolaan ruang laut.

“Laut bukan hanya sumber daya ekonomi tetapi juga identitas dan bagian dari keberlanjutan bangsa. Dengan pendekatan yang melibatkan hukum, ekologi, dan sosial, Indonesia dapat memastikan kekayaan lautnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Capt. Hakeng.

Berita Terkait

Warga RT 04 Desa Balongsari Gelar Syukuran Panen dan Sambut Ketua RT Baru dengan Hiburan Kuda Lumping
Lomba Bercerita Mengasah Imajinasi dan Kreativitas Anak
Penutupan Retreat, Kepala PINRI Tegaskan Integritas, Koordinasi, dan Satu Komando.
5 Terduga Pelaku Pemukulan Satria Dilaporkan ke Polisi
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong
Kabid TIK Polda Aceh Hadiri Peluncuran Portal Satu Data Aceh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 14:04 WIB

Warga RT 04 Desa Balongsari Gelar Syukuran Panen dan Sambut Ketua RT Baru dengan Hiburan Kuda Lumping

Tuesday, 29 April 2025 - 09:46 WIB

Lomba Bercerita Mengasah Imajinasi dan Kreativitas Anak

Tuesday, 29 April 2025 - 09:20 WIB

Penutupan Retreat, Kepala PINRI Tegaskan Integritas, Koordinasi, dan Satu Komando.

Tuesday, 29 April 2025 - 09:06 WIB

5 Terduga Pelaku Pemukulan Satria Dilaporkan ke Polisi

Tuesday, 29 April 2025 - 08:28 WIB

Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh

Tuesday, 29 April 2025 - 08:21 WIB

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Tuesday, 29 April 2025 - 08:12 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Hadiri Peluncuran Portal Satu Data Aceh

Tuesday, 29 April 2025 - 06:28 WIB

Prestasi Gemilang Tim PKS SMAN 3 Jombang di LKBB COLLOSEUM Jawa Timur 2025

Berita Terbaru

BERITA

Lomba Bercerita Mengasah Imajinasi dan Kreativitas Anak

Tuesday, 29 Apr 2025 - 09:46 WIB

ACEH

5 Terduga Pelaku Pemukulan Satria Dilaporkan ke Polisi

Tuesday, 29 Apr 2025 - 09:06 WIB