Surati Bank Aceh Syariah, SAPA Minta Rincian Penggunaan Dana CSR Tahun 2024

- Editor

Monday, 13 January 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh,SatupenaTv.com: Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi menyurati Bank Aceh Syariah untuk meminta laporan rinci penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.
Surat tersebut dilayangkan setelah berbagai permintaan melalui media tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Bank Aceh Syariah.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengirimkan surat resmi karena merasa pimpinan Bank Aceh Syariah tidak merespons pemberitaan sebelumnya.
“Mungkin mereka tidak membaca berita. Oleh karena itu, kami secara resmi menyurati mereka agar memberikan rincian ke mana saja dana CSR tahun 2024 digunakan,” ujar Fauzan. Senin 13 Januari 2025.
Fauzan menambahkan bahwa alasan SAPA fokus pada CSR Bank Aceh Syariah adalah karena perusahaan ini merupakan milik daerah dengan saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dengan status tersebut, Bank Aceh Syariah dianggap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan transparansi bagi perusahaan lain di Aceh.
“Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi perusahaan lain dengan mempublikasikan secara rinci penyaluran dana CSR. Jika milik daerah saja tidak transparan, bagaimana kita bisa mendorong perusahaan lain untuk terbuka?” tegas Fauzan.
SAPA juga menekankan pentingnya prinsip syariah dalam operasional Bank Aceh Syariah. “Syariah tidak boleh hanya menjadi slogan. Harus dibuktikan dengan tindakan yang transparan dan akuntabel agar tidak ada potensi korupsi atau penyalahgunaan dana yang menjadi hak rakyat,” imbuhnya.
Permintaan SAPA mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur pelaporan penggunaan dana CSR secara transparan.
3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang menekankan operasional lembaga keuangan di Aceh harus sesuai prinsip syariah, termasuk tanggung jawab sosial.
Dalam surat tersebut, SAPA meminta laporan yang mencakup:
1.Rincian program CSR tahun 2024.
2. Jumlah anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan untuk setiap program.
3. Lokasi dan penerima manfaat dari program CSR.
4. Evaluasi atau dampak dari program-program tersebut.
SAPA memberikan waktu 14 hari kepada Bank Aceh Syariah untuk menyerahkan laporan tersebut. Surat ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA untuk memastikan pengawasan lebih lanjut.
Menurut Fauzan, transparansi pengelolaan dana CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
SAPA berharap Bank Aceh Syariah merespons permintaan ini dengan baik, sehingga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam pengelolaan dana CSR secara terbuka dan transparan.
“Kami yakin, langkah ini dapat mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh,” tutupnya.
Baca Juga:  Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Dispendukcapil Jombang Edukasi Masyarakat Melalui Siaran Radio, Kupas Tuntas Pentingnya Akta Kelahiran*
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa: Wujudkan Sinergitas Yang Kuat Melalui Saweu Gampong
HUT Ke-23 Nagan Raya: Ustadzah MUQ Siti Rahmi Mengucapkan Selamat
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V 
Hari ke-8 Operasi Patuh Seulawah 2025, Polres Pidie Catat 55 Tilang dan 1.697 Teguran
Kapolres Pidie Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tiro
Napak Tilas ke Alas Purwo Banyuwangi, MATRA Jatim Akhiri Trip Spiritual Suro
Sat Binmas Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Call Center 110 Saat Jadi Pembina Upacara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 July 2025 - 08:05 WIB

Dispendukcapil Jombang Edukasi Masyarakat Melalui Siaran Radio, Kupas Tuntas Pentingnya Akta Kelahiran*

Monday, 21 July 2025 - 13:30 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa: Wujudkan Sinergitas Yang Kuat Melalui Saweu Gampong

Monday, 21 July 2025 - 12:19 WIB

HUT Ke-23 Nagan Raya: Ustadzah MUQ Siti Rahmi Mengucapkan Selamat

Monday, 21 July 2025 - 11:58 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V 

Monday, 21 July 2025 - 08:20 WIB

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tiro

Monday, 21 July 2025 - 07:45 WIB

Napak Tilas ke Alas Purwo Banyuwangi, MATRA Jatim Akhiri Trip Spiritual Suro

Monday, 21 July 2025 - 05:49 WIB

Sat Binmas Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Call Center 110 Saat Jadi Pembina Upacara

Sunday, 20 July 2025 - 10:31 WIB

Serap Aspirasi, KIS Nonaktif, Jalan Rusa Hingga Darurat Narkoba Jadi Sorotan Wakil Ketua DPRD Jombang Dony Anggun*.

Berita Terbaru