Direktur PT. STCW Di Tetapkan Sebagai Tersangka 

- Editor

Saturday, 18 January 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU – Polres Batu Polda Jawa Timur menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW) sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali.

Kecelakaan yang terjadi di Kota Batu yang disebabkan rem blong tersebut menewaskan 4 orang pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Jumat (17/1/25).

“Kami menetapkan saudara RW yang merupakan direktur dari PT STCW berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan beberapa saksi termasuk keterangan ahli,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.

Ditegaskan oleh Kapolres Batu, jika penetapan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.

“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” ujarnya.

Diketahui jika dari hasil gelar perkara bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar.

Namun lanjut Kapolres Batu, usaha yang bergerak dalam bidang Angkutan Wisata tersebut berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Baca Juga:  Satpol PP - WH dan Kabupaten Bireuen Eksekusi cambuk Pelanggaran Syariat Islam

Dari hasil penyidikan diketahui pula jika faktor penyebab laka diketahui antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

“Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis,” terang Kapolres Batu.

Selain itu, kampas rem belakang sebelah kiri juga mengalami keausan dan tipis serta kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang begitu pula kondisi tromol belakang sebelah kiri serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

“Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi
Kasdim 0102/Pidie Apresiasi Dedikasi Personel yang Pindah Tugas ke Kesatuan Baru
Guru MTsN 4 Pidie Berhasil Raih PGM AWARD Tahun 2025 Di Jakarta
Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka
Patroli Laut Polres Pidie Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan di Tengah Cuaca Ekstrem
Kapolres Pidie Hadiri Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Grong-Grong
Polsek Pidie Gelar “Pagi Curhat” Bersama Warga di Warkop Grand Pidie
TNI Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Dan santunan Anak Yatim
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 July 2025 - 07:35 WIB

Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

Friday, 25 July 2025 - 04:57 WIB

Kasdim 0102/Pidie Apresiasi Dedikasi Personel yang Pindah Tugas ke Kesatuan Baru

Thursday, 24 July 2025 - 17:35 WIB

Guru MTsN 4 Pidie Berhasil Raih PGM AWARD Tahun 2025 Di Jakarta

Thursday, 24 July 2025 - 13:52 WIB

Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka

Thursday, 24 July 2025 - 07:39 WIB

Sinergi Spiritual dan Sosial, Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim

Thursday, 24 July 2025 - 06:48 WIB

Kapolres Pidie Hadiri Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Grong-Grong

Wednesday, 23 July 2025 - 11:36 WIB

Polsek Pidie Gelar “Pagi Curhat” Bersama Warga di Warkop Grand Pidie

Wednesday, 23 July 2025 - 04:57 WIB

TNI Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Dan santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

ACEH

Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka

Thursday, 24 Jul 2025 - 13:52 WIB