Direktur PT. STCW Di Tetapkan Sebagai Tersangka 

- Editor

Saturday, 18 January 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU – Polres Batu Polda Jawa Timur menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW) sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali.

Kecelakaan yang terjadi di Kota Batu yang disebabkan rem blong tersebut menewaskan 4 orang pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Jumat (17/1/25).

“Kami menetapkan saudara RW yang merupakan direktur dari PT STCW berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan beberapa saksi termasuk keterangan ahli,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.

Ditegaskan oleh Kapolres Batu, jika penetapan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.

“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” ujarnya.

Diketahui jika dari hasil gelar perkara bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar.

Namun lanjut Kapolres Batu, usaha yang bergerak dalam bidang Angkutan Wisata tersebut berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Baca Juga:  Satpol PP - WH dan Kabupaten Bireuen Eksekusi cambuk Pelanggaran Syariat Islam

Dari hasil penyidikan diketahui pula jika faktor penyebab laka diketahui antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

“Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis,” terang Kapolres Batu.

Selain itu, kampas rem belakang sebelah kiri juga mengalami keausan dan tipis serta kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang begitu pula kondisi tromol belakang sebelah kiri serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

“Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Sambangi Petani Kopi Arabika Gayo, Babinsa Bantu Proses Penggilingan
Bupati Pidie Terpilih, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., bersama Wabup Al Zaizi Silaturahmi Dengan Anggota DPR RI
DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa
Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil
Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel
Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan
Aliansi Pemuda Sumatera Utara dan Maluku Utara Desak KPK Tangkap Boby Nasution
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 05:24 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga

Saturday, 18 January 2025 - 05:21 WIB

Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat, Babinsa Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

Saturday, 18 January 2025 - 05:20 WIB

Direktur PT. STCW Di Tetapkan Sebagai Tersangka 

Saturday, 18 January 2025 - 05:18 WIB

Sambangi Petani Kopi Arabika Gayo, Babinsa Bantu Proses Penggilingan

Friday, 17 January 2025 - 18:29 WIB

Bupati Pidie Terpilih, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., bersama Wabup Al Zaizi Silaturahmi Dengan Anggota DPR RI

Friday, 17 January 2025 - 14:30 WIB

Apel Perwira Yonif 114/Satria Musara Guna Menyiapkan Perwira dalam Kesiapan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S Unifil

Friday, 17 January 2025 - 09:31 WIB

Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel

Friday, 17 January 2025 - 09:22 WIB

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan

Berita Terbaru

BERITA

Direktur PT. STCW Di Tetapkan Sebagai Tersangka 

Saturday, 18 Jan 2025 - 05:20 WIB