Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu

- Editor

Wednesday, 22 January 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial Nurlatifah (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Baca Juga:  RSUD Langsa Gelar Acara Serah Terima Jabatan

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe, pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Karutan Bener Meriah Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Aceh
Babinsa Melaksanakan Kegiatan Komsos di Desa Uning Berawang Ramung
M.Kamil Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua OSIS SMK PP Negeri Bireuen 
Bobol Jendela, Polsek Langsa Barat Amankan Seorang Pencuri
Safari Subuh Di Masjid Jami’ Al Muslim, Kapolres Aceh Tengah : Ajak Makmurkan Masjid Dan Kepedulian Terhadap Keluarga
SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare
1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 January 2025 - 06:37 WIB

Karutan Bener Meriah Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Aceh

Wednesday, 22 January 2025 - 05:39 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan Komsos di Desa Uning Berawang Ramung

Wednesday, 22 January 2025 - 05:21 WIB

M.Kamil Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua OSIS SMK PP Negeri Bireuen 

Wednesday, 22 January 2025 - 04:57 WIB

Bobol Jendela, Polsek Langsa Barat Amankan Seorang Pencuri

Wednesday, 22 January 2025 - 04:02 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu

Wednesday, 22 January 2025 - 01:02 WIB

SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Tuesday, 21 January 2025 - 13:37 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare

Tuesday, 21 January 2025 - 13:32 WIB

1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru

ACEH

Bobol Jendela, Polsek Langsa Barat Amankan Seorang Pencuri

Wednesday, 22 Jan 2025 - 04:57 WIB

ACEH

Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu

Wednesday, 22 Jan 2025 - 04:02 WIB