Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu

- Editor

Wednesday, 22 January 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial Nurlatifah (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Baca Juga:  RSUD Langsa Gelar Acara Serah Terima Jabatan

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe, pungkasnya.(**)

Berita Terkait

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA
Danlanal Mataram NTB Kolonel Marinir Pimpin Upacara Harlah Pancasila 
SAPA: Jangan Jadikan Guru Sebagai Objek Bisnis Berkedok Kegiatan Pendidikan
Rusli Gantikan Asyari, Pj Keuchik Baru Matang Kreut Resmi Dilantik
Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie
Lapas Lumajang Gelar Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kalapas Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kementrian hukum Sahkan Akta Notaris Musdesus KDMP Syari’ah Desa Ujoeng Lami Perdana Kab Nara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 June 2025 - 11:54 WIB

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

Tuesday, 3 June 2025 - 07:25 WIB

Danlanal Mataram NTB Kolonel Marinir Pimpin Upacara Harlah Pancasila 

Tuesday, 3 June 2025 - 05:00 WIB

SAPA: Jangan Jadikan Guru Sebagai Objek Bisnis Berkedok Kegiatan Pendidikan

Tuesday, 3 June 2025 - 02:36 WIB

Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie

Monday, 2 June 2025 - 16:44 WIB

Lapas Lumajang Gelar Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kalapas Tekankan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila

Monday, 2 June 2025 - 16:03 WIB

Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Monday, 2 June 2025 - 15:56 WIB

Kementrian hukum Sahkan Akta Notaris Musdesus KDMP Syari’ah Desa Ujoeng Lami Perdana Kab Nara

Monday, 2 June 2025 - 09:17 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bantuan usaha Dipotong Meja, Sekretaris Desa Diduga Lakukan Pungli

Tuesday, 3 Jun 2025 - 11:09 WIB