Ahli Hukum UB Kritik Dua Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHAP

- Editor

Thursday, 23 January 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang,Satupenatv.com: Dr. Prija Djatmika, ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), menyampaikan kritik tajam terhadap dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan. Dua pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11.

Menurut Dr. Prija, Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian, justru melanggar prinsip distribusi kewenangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. “Pasal ini sebaiknya dihapus, karena memberikan ruang yang tidak perlu bagi jaksa untuk mengontrol tugas kepolisian. Ini akan mengganggu integrasi dalam penanganan perkara hukum,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa masyarakat dapat membawa laporan ke kejaksaan jika dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi oleh polisi, dinilai sebagai langkah mundur dalam sistem hukum Indonesia. Pasal serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, namun dihapus karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali menjadi penyidik, yang seharusnya tidak terjadi. Jaksa hanya boleh menangani tindak pidana khusus seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat, bukan tindak pidana umum. Jika diterapkan, hal ini akan merusak tatanan kewenangan yang telah diatur dalam KUHAP,” ujar Dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu

Dr. Prija juga menyoroti dampak negatif dari kewenangan jaksa untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan penuntutan secara mandiri. “Ini akan menciptakan tumpang tindih tugas dengan kepolisian, di mana jaksa dapat menjadi penyidik dan penuntut sekaligus. Hal seperti ini hanya dapat dibenarkan dalam kasus extraordinary crime, seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Dr. Prija mengusulkan agar sistem penanganan perkara hukum meniru model di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana jaksa dan polisi bekerja dalam satu atap. Ia menyarankan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian guna meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam pengumpulan barang bukti serta meminimalkan pengembalian berkas perkara yang berulang.

“Polisi tetap bertanggung jawab dalam penyidikan, sementara jaksa dilibatkan untuk koordinasi dan sinergi dalam pengumpulan bukti. Dengan demikian, setiap perkara yang masuk ke pengadilan sudah disertai bukti yang kuat,” jelasnya.

Dr. Prija berharap revisi KUHAP yang sedang dirancang mampu menciptakan sistem hukum yang lebih harmonis dan menghindari konflik kewenangan antarinstansi. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan efisien di Indonesia.(**)

Berita Terkait

BCM CFD Taman Blambangan Tetap Bertahan, DPRD Nyatakan Tak Ada Dasar Relokasi
Wakil Bupati Alzaizi Pidie Hadiri Rapat Paripurna, Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029
Kalapas Lumajang dan Bupati Bahas Sinergi Pembinaan Warga binaan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Remisi HUT RI ke-80
Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga
Literasi Merdeka! Kabar Tujuh Ajak Pelajar Aceh Tamiang Menulis untuk Negeri
Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 July 2025 - 04:14 WIB

Sekum FRJRI Arul Kunjungi Balita Penderita Hygroma Toli Sinistra di Kronjo, Serukan Kepedulian Pemkab Tangerang

Friday, 18 July 2025 - 03:09 WIB

Dr. Iswadi, M.Pd: Sosok Dosen Humanis yang Mengakar dalam Ingatan Mahasiswa

Wednesday, 16 July 2025 - 07:08 WIB

Kejari Kota Bekasi Peringati HUT ke 25 IAD Gelar Bakti Sosial

Tuesday, 15 July 2025 - 10:03 WIB

Cegah Stunting, Lanud Husein.S Distribusikan Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Balita

Saturday, 28 June 2025 - 11:33 WIB

Sekretaris Umum FRJRI Arul Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: “Polri Tegak dalam Hukum, Humanis dalam Pengabdian

Tuesday, 10 June 2025 - 15:15 WIB

Pengurus KODRAT Kab. Tangerang Audiensi dengan Dandim 0510/Tigaraksa, Bahas Pembentukan Satlat Tarung Derajat

Sunday, 8 June 2025 - 11:21 WIB

FRJRI Desak Bareskrim Polri Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Kronjo: “Jangan Tutup Mata Lagi!”

Monday, 5 May 2025 - 11:21 WIB

Brimob Jateng Unjuk Taring di Markas Kopassus

Berita Terbaru