Jakarta – Jajaran pejabat struktural Lapas Narkotika Jakarta menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) secara virtual pada Kamis (30/1). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenimipas di seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa diimplementasikannya PANTAU IMIPAS ini sebagai sarana pegawai untuk menyampaikan pengaduan.
“Inspektur Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bertugas bukan mencari kesalahan, melainkan berperan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam internal organisasi tersebut,” pungkasnya.
Usai pembukaan dari Inspektur Jenderal, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian mekanisme pengaduan melalui PANTAU IMIPAS oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas Ika Yusanti. Ia mengatakan bahwa PANTAU IMIPAS ini bertujuan sebagai ruang untuk pengaduan bagi pegawai jika terjadi pelanggaran di internal organisasi.
“Terdapat beberapa media yang disediakan untuk melakukan pengaduan di antaranya melalui telepon dan whatsapp. Serta bisa secara konvensional dengan datang langsung dan bersurat ke alamat Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkas Ika.(Ag)