Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo, Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas Di Aceh Tenggara

- Editor

Saturday, 1 February 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara,SatupenaTv.Com: Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm PERKARA ) Aceh Tenggara, surati PPID Utama untuk mendapatkan informasi publik/Data, pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, ( JKN ) tahun anggaran 2023, pada empat UPTD puskesmas, melalui pejabat pengelola informasi publik daerah ( PPID Utama ), Dinas kominfo kabupaten aceh tenggara, adapun surat yang di layangkan dengan nomor: 01/PI/LSM-PKR/AGR/I/2025. Pada Tanggal 31 Januari 2025.

Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Lsm PERKARA, Aceh Tenggara, di kantor sekretariat, Jln Jend Ahmad Yani, Pajak Inpres No 7 Kutacane, melalui telepon seluler, pada Media ini Jum’at, 31 Januari 2025, mengatakan, telah melayangkan surat permohonan/permintaan, informasi publik atau data, pengelolaan dana kapitasi jasa kesehatan nasional ( JKN ) tahun anggaran 2023, pada Uptd Puskesmas Kota Kutacane, Uptd Puskesmas Ngkeran Lawe Alas, Uptd Puskesmas Lawe Segala-gala dan Uptd Puskesmas Lawe Perbunga.

Surat permohonan informasi publik atau permintaan data yang berkaitan dengan pengelolaan dana kapitasi JKN di UPTD Puskesmas, dan permintaan data tersebut berdasarkan UU Nomor: 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, PP nomor: 43 tahun 2018, tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, serta peraturan komisi informasi nomor: 1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan informasi.

Baca Juga:  Awasi Insentif Dana Desa Rp,120.430.000,- Juta Perdesa Untuk 74 Desa Se Aceh Tenggara TA 2024

Izharuddin, tambahkan surat itu kita layangkan ke PPID Utama, atau dinas Kominfo, dan nantinya surat tersebut di teruskan ke empat UPTD Puskesmas, dalam sepuluh hari kerja. Surat tersebut tidak di respon oleh pihak Puskesmas secara tertulis maupun lisan, maka LSM PERKARA akan mengajukan surat keberatan ke atasan PPID Utama, yaitu Sekda, melalui Kominfo, dan apabila Sekda tidak juga merespon surat tersebut selama 30 hari kerja maka akan kita gugat, melalui sengketa informasi publik, ke komisi informasi Aceh ( KIA ) Aceh di Banda Aceh, dan akan di sidangkan Nantinya, Tegas Ketua Lsm Perkara. ( Indra G )

Berita Terkait

Galang Kerjasama Lintas Sektor, Puskesmas Muara Tiga Adakan Lokakarya Mini
Pemuda Asal Jombang, Di Bacok Kepalanya Orang Yang Tidak Di Kenal.
Eksklusif: Kepala PINRI Tegaskan Satu Komando dan Integritas dalam Penutupan Retreat Nasional
Warga RT 04 Desa Balongsari Gelar Syukuran Panen dan Sambut Ketua RT Baru dengan Hiburan Kuda Lumping
Lomba Bercerita Mengasah Imajinasi dan Kreativitas Anak
Penutupan Retreat, Kepala PINRI Tegaskan Integritas, Koordinasi, dan Satu Komando.
5 Terduga Pelaku Pemukulan Satria Dilaporkan ke Polisi
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 04:01 WIB

Galang Kerjasama Lintas Sektor, Puskesmas Muara Tiga Adakan Lokakarya Mini

Wednesday, 30 April 2025 - 00:27 WIB

Pemuda Asal Jombang, Di Bacok Kepalanya Orang Yang Tidak Di Kenal.

Wednesday, 30 April 2025 - 00:18 WIB

Eksklusif: Kepala PINRI Tegaskan Satu Komando dan Integritas dalam Penutupan Retreat Nasional

Tuesday, 29 April 2025 - 09:46 WIB

Lomba Bercerita Mengasah Imajinasi dan Kreativitas Anak

Tuesday, 29 April 2025 - 09:20 WIB

Penutupan Retreat, Kepala PINRI Tegaskan Integritas, Koordinasi, dan Satu Komando.

Tuesday, 29 April 2025 - 09:06 WIB

5 Terduga Pelaku Pemukulan Satria Dilaporkan ke Polisi

Tuesday, 29 April 2025 - 08:37 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan

Tuesday, 29 April 2025 - 08:28 WIB

Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Jombang Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosaan*

Tuesday, 29 Apr 2025 - 23:50 WIB