Kejaksaan Negeri Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sitaan Dari Tindak Pidana Umum

- Editor

Wednesday, 5 February 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,Satupenatv.com: Kegiatan Pemusnahan barang bukti /sitaan yang berasal dari tindak pidana Umum dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen Rabu, 5 /2/2025.

Proses Pemusnahan barang bukti tetsebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Munawal Hadi, SH,. M.H, unsur Forkopinda Kabupaten Bireuen,

Adapun pemusnahan tindak pidana umum yaitu tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umun terhadap harta benda dan orang,tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban Umum, tindak pidana umum Kosmetik ilegal yang tidak berizin dari BPOM.

Dalam kegiatan itu Kejari Bireuen memastikan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dilakukan dengan didokumentasikan transparan di saksikan oleh Media Liputan Bireuen.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti sitaan, dan ini merupakan tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum, yang tercantum dalam pasal 1 angka 6 hurup a dan b KUHP yaitu dalam melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan putusan hakim.

Barang bukti/sitaan Narkotika:
1. Narkotika jenis Sabu sebanyak 6.100 gram,
2. Narkotika Jenis Ganja sebanyak : 4300 gram,
3. Narkotika Jenis Psikotropika : 196 butir,
4. Handphone 51 unit,
5. Bong : 11 buah,
6. Timbangan digital : 46 unit,
7. Mancis : 9 buah,
8. Kotak Rokok : 11 buah,Kosmetika ilegal : 1.416 buah,
9. Senjata tajam : 2 buah,
10. Gunting : 11 buah,
11. Sendok sabu: 10 unit,
12. Bambu Penjepit: 6 buah,
13. Tas dompet: 13 buah,
14. Kaca Pirex: 5 buah,
15. Plastik bening: 46 lembar.
Sedangkan barang bukti sitaan Oharda
1. Gunting : 1buah,
2. Kunci i unit : 1 unit,
3. Parang : 3 buah,
4. Pakaian: 4 b7ah,
5. Tali Tambang: 14 meter,
6. Tangga : 1 buah.
Selanjutnya untuk barang bukti sitaan
Kamnegtibum/Tpul
1. Batuan mineral: 289 buah,
2. Selang: 1 buah,
3. Simcard: 1buah,
4. Buku/nota: 11 buah
5. Pakaian : 5 buah
6. Pakaian dalam: 2 buah

Baca Juga:  Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tiba Di Pondopo Bireuen

Barang bukti tersebut yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen

Neng Juli

Berita Terkait

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat
Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu
Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening
Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh
Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul
Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB