Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Jasa Raharja

- Editor

Friday, 7 February 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  6 Februari 2025 Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Jakarta. Rapat ini membahas penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Rapat bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan kebijakan perlindungan kecelakaan dalam SJSN dan mendengar masukan guna revisi undang-undang tersebut. Filep menyoroti bahwa saat ini perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas hanya mencakup aspek kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara santunan belum menjadi bagian dari SJSN, meskipun Indonesia menganut konsep welfare state.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memaparkan peran Jasa Raharja dalam mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib penumpang angkutan umum. Sebagai first payer, Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan mendapat layanan kesehatan tanpa biaya awal, sebelum BPJS Kesehatan mengambil alih. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Kaops NCS, UAH Imbau Jaga Persatuan dan Kedamaian Jelang Pemilu

Dalam sesi diskusi, anggota Komite III DPD RI mengusulkan peningkatan jumlah santunan, perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal serta akibat tindak kejahatan, dan kerja sama lebih erat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat klaim. Selain itu, mereka menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ.

Menanggapi masukan tersebut, Rivan mengapresiasi usulan yang diberikan dan berharap adanya percepatan interoperabilitas antar-lembaga untuk meningkatkan layanan. RDP ini menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan sistem jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan sinergi yang lebih kuat antara PT Jasa Raharja dan lembaga terkait.(AG)

Berita Terkait

Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
PT Jasa Raharja Ikut Serta dalam Rakornis Operasi Ketupat 2025
Sebanyak 34 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah Rutin di GPIB Pasar Minggu
Hilangnya Iptu Tomi Marbun Penuh Tanda Tanya
KASAL Bahas Persfektif Keamanan dan Pertahanan Maritum di Kawasan Indo – Pasifik
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita
ESI DKI Jakarta Gelar Rapat Perdana Bersama Kepala BIN DKI, ini Agendanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 04:35 WIB

Babinsa Koramil 10 Celala Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

Wednesday, 12 March 2025 - 02:17 WIB

Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Gelar Safari Ramadhan

Tuesday, 11 March 2025 - 23:09 WIB

Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula Polri Geledah Kantor PT. MI*

Tuesday, 11 March 2025 - 23:07 WIB

Kurir Sabu-sabu Di Sidoarjo Gunakan PCR Tube Untuk Meranjau*

Tuesday, 11 March 2025 - 17:17 WIB

Jalin Sinergi, Kapolres Pidie Kunjungi Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pidie

Tuesday, 11 March 2025 - 13:57 WIB

Front Penegak Keadilan (FPK) Siap Menjadi Corong Masyarakat 

Tuesday, 11 March 2025 - 13:26 WIB

Wakil Bupati Banyuwangi Pimpin Apel, Instruksikan Perbaikan Jalan Lebih Cepat*

Tuesday, 11 March 2025 - 12:40 WIB

Berkah Ramadhan: Kapolres Pidie Jaya dan Jajaran Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Jangka Buya

Berita Terbaru

ACEH

Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Gelar Safari Ramadhan

Wednesday, 12 Mar 2025 - 02:17 WIB

BERITA

Kurir Sabu-sabu Di Sidoarjo Gunakan PCR Tube Untuk Meranjau*

Tuesday, 11 Mar 2025 - 23:07 WIB