Jakarta -10 Februari 2025 Sidang Pembuktian Perkara Pilkada Aceh Timur di Mahkamah Konstitusi telah selesai terlaksana sebanyak 4 Saksi dihadirkan Pemohon, 3 Saksi dihadirkan Termohon dan 3 Saksi dihadirkan Pihak Terkait dan 2 orang Ahli.
“Alhamdulillah sidang telah selesai tinggal agenda berikutnya adalah Putusan Mahkamah pada tanggal 24 Februari 2025. Para saksi telah sangat baik menjelaskan berdasarkan data dan fakta yang diketahui masing-masing saksi, bahkan yang tidak terbantahkan adalah dalil kami Pemohon terkait keterlibatan aktif Kepala Desa/Keuchik, di Kecamatan Madat dan Birem Bayeun, selain deklarasi juga mengancam warganya yang tidak memilih Paslon 03 akan dicabut bantuan PKH maupun BLT. Bahkan terbukti adanya keuchik yang berkampanye secara door to door kerumah warga hingga membagikan kartu nama Paslon Nomor Urut 03 termasuk membuat kontrak politik langsung dengan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 03,” ungkap Kamaruddin pengacara pemohon. Senin, 10 Februari 2025.
Bahkan Ahli yang dihadirkan KIP Aceh Timur, Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Juga Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga sangat jelas memberikan pendapat terkait keterlibatan aktif kepala Desa pada suatu pemilihan umum, menurutnya, Kepala Desa Punya Posisi Krusial sehingga dapat membangun Impresi Sosial dan perihal tersebut akan membangun perspektif masyarakat sebagai Dukungan Politik.
“Pendapat tersebut sejalan dengan dalil Pemohon, yang di dalam Permohonannya telah jelas dan tegas menjelaskan bahwa Peran Aktif Keuchik memenangkan Paslon Nomor Urut 03 telah berimplikasi pada perolehan suara yang signifikan terhadap Paslon Nomor Urut 03 pada Desa-Desa yang telah kami uraikan di dalam permohonan kami. Artinya pembuktian hari ini telah sempurnanya pembuktian kami sebagai Pemohon,” tambahnya.
“Ketua Majelis Panel 3, Prof. Arief Hidayat juga telah mengesahkan alat bukti tambahan kami dari yang sebelumnya berjumlah 153 alat bukti, kemudian bertambah menjadi 404 alat bukti, yang artinya pembuktian-pembuktian tersebut adalah buah hasil perjuangan teman-teman dilapangan untuk mengungkapkan secara jelas dan nyata di ruang perselisihan tersebut, Sampai dengan hari ini, kami sangat yakin bahwa Mahkamah akan sangat objektif menilai fakta dan pembuktian yang ada, bahkan apabila di tarik ke belakang setiap pemilu di Kabupaten Aceh Timur misalnya pada tahun 2019 dan 2024, selalu berujung PSU, tetapi kami yakini bahwa Pilkada kali ini dengan lengkapnya bukti yang telah kami hadirkan, kami yakini bahwa Pemungutan Suara Ulang akan terjadi pada Pemilu kali ini. Dan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Sulaiman Tole Abdul Hamid sangat berpeluang memenangkan Pilkada Aceh Timur Tahun 2024,” jelas Kamaruddin.
Adapun Pengacara pemohon terdiri dari Iqbal Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, Zahrul.(745)