Advokat Aceh Erlanda: RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri

- Editor

Tuesday, 11 February 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai Advokat menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Menurutnya, “bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penegakkan hukum dan menempatkan institusi Kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum menjadi lemah”.

Kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan, “maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian” terangnya

Hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Seharusnya bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP dipertegas saja berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

Baca Juga:  Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Korupsi Proyek pembangunan lanjutan Pasar bertingkat Bale Atu Aceh Tengah

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum Praperadilan” Ujarnya.

Menurut saya itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur, “hal ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi,M.Si Ajukan Banding Administratif Ke Mendagri Atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar
Dipenuhi Karangan Bunga Dan Ucapan Selamat Dalam Bentuk Tanaman Buah
Jelang Ramadan, Kemenag Distribusikan Kurma dari Raja Salman*
Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Rapat Dinas di Aula Wiraradja
Babinsa Glumpang Tiga Dampingi Para Petani Panen
Dukung Asta Cita Presiden, Polres Aceh Tengah Rutin Sambangi Masyarakat Cek Lahan Ketahanan Pangan
Sebanyak 505 Kepala Daerah Sudah Dilantik Oleh Presiden RI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 13:29 WIB

Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Saturday, 22 February 2025 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi,M.Si Ajukan Banding Administratif Ke Mendagri Atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

Saturday, 22 February 2025 - 11:17 WIB

Dipenuhi Karangan Bunga Dan Ucapan Selamat Dalam Bentuk Tanaman Buah

Saturday, 22 February 2025 - 10:36 WIB

Jelang Ramadan, Kemenag Distribusikan Kurma dari Raja Salman*

Saturday, 22 February 2025 - 10:24 WIB

Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Rapat Dinas di Aula Wiraradja

Saturday, 22 February 2025 - 06:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Aceh Tengah Rutin Sambangi Masyarakat Cek Lahan Ketahanan Pangan

Saturday, 22 February 2025 - 06:29 WIB

Sebanyak 505 Kepala Daerah Sudah Dilantik Oleh Presiden RI

Saturday, 22 February 2025 - 06:15 WIB

Statement Ketua DPRA Berpotensi Merusak Keharmonisan Gerindra dan PA

Berita Terbaru

BERITA

Jelang Ramadan, Kemenag Distribusikan Kurma dari Raja Salman*

Saturday, 22 Feb 2025 - 10:36 WIB

BERITA

Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Rapat Dinas di Aula Wiraradja

Saturday, 22 Feb 2025 - 10:24 WIB