Aceh Tamiang- satupenatv.com
Gugatan Sengketa Tanah yang di ajukan Di (BPN) Badan Pertanahan Nasional oleh saudari Ainun Azmi (50) warga Kampung (Desa*Red) Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, berlarut larut tanpa keputusan dan kepastian
Rabu(12/02/2025)
Di ketahui Ainun mengajukan perlengkapan gugatan sengketa pada tanggal 17 Desember 2024 yang lalu, dengan gugatan sertifikat tanah yang diduga di atas tanah miliknya, dengan nomor Hak milik, 00512
Atas nama: Anidar, Muhamad Syahputra dan zulfikar.
Ainun sangat berharap permasalahan ini segera di sikapi dan ditindaklanjuti oleh BPN Aceh Tamiang, pasalnya, tanah yang ia miliki bisa bersertifikat atas nama orang lain, saat di konfirmasi awak media, Ainun menjelaskan.
“Iy bang, saya heran kok bisa tanah saya bersertifikat nama orang, saya tahunya waktu saya ingin buat SHM, namun sudah bersertifikasi nama orang lain, karena itu lah saya ajukan gugatan ke BPN untuk minta Kejelasan kepada pihak BPN, namun hingga saat ini pihak BPN belum memberikan keputusan dan kejelasan terkait gugatan saya,”ujar Ainun
Awak media mencoba menemui pihak BPN untuk konfirmasi terkait sengketa tanah tersebut, namun pihak BPN terkesan buang badan, setiap awak media berkunjung ke BPN, Satpam selalu mengatakan, sedang tidak ada orang pak, lagi pada diluar.
Masih menjadi misteri, ada apa sebenarnya dengan BPN Aceh Tamiang,Terkesan seperti ada yang di tutup tutupi dari awak media,
BPN Aceh Tamiang yang seharusnya melayani masyarakat yang sedang mencari keadilan tentang kepemilikan tanah, namun berbanding terbalik dengan apa yang di Alami Ainun Azmi harus menanti tanpa kepastian.
Saat Awak media menghubungi IL bagian Persengketaan melalui pesan Whatsap nya terkait perkembangan gugatan sengketa Ainun Azmi, IL tidak menjawab,
Sampai berita ini di terbitkan.