Pemerintah Aceh Sebut Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

- Editor

Friday, 21 February 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,Satupenatv.com: Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menyebutkan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Jumat (21/2/2024).

Berdasarkan surat Nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Adapun pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

Setelah itu, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Baca Juga:  Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah Berikan Pembinaan Terkait GAMAWAR Di Desa Jamur Ujung.

Kemudian, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma,standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, pada tertanggal 17 Februari 2025.(**)

Berita Terkait

Babinsa Glumpang Tiga Dampingi Para Petani Panen
Dukung Asta Cita Presiden, Polres Aceh Tengah Rutin Sambangi Masyarakat Cek Lahan Ketahanan Pangan
Sebanyak 505 Kepala Daerah Sudah Dilantik Oleh Presiden RI
Sambut Bulan Ramadhan, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid
Babinsa Komsos Bersama Warga, Himbau Terus Jaga Kamtibmas Dan Hindari Hal-hal Negatif
Sambangi Pedagang Ayam Potong, Babinsa Himbau Jaga Kebersihan
Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus Awal Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Panteraja Sosialisasikan Ketahanan Pangan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 08:24 WIB

Babinsa Glumpang Tiga Dampingi Para Petani Panen

Saturday, 22 February 2025 - 06:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Aceh Tengah Rutin Sambangi Masyarakat Cek Lahan Ketahanan Pangan

Saturday, 22 February 2025 - 06:29 WIB

Sebanyak 505 Kepala Daerah Sudah Dilantik Oleh Presiden RI

Saturday, 22 February 2025 - 03:37 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid

Saturday, 22 February 2025 - 03:29 WIB

Sambangi Pedagang Ayam Potong, Babinsa Himbau Jaga Kebersihan

Friday, 21 February 2025 - 16:53 WIB

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus Awal Tahun 2025

Friday, 21 February 2025 - 12:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Panteraja Sosialisasikan Ketahanan Pangan

Friday, 21 February 2025 - 09:06 WIB

Babinsa Bantu Panen, Bentuk Dukungan Mewujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Glumpang Tiga Dampingi Para Petani Panen

Saturday, 22 Feb 2025 - 08:24 WIB

ACEH

Sebanyak 505 Kepala Daerah Sudah Dilantik Oleh Presiden RI

Saturday, 22 Feb 2025 - 06:29 WIB