ANGGARAN DANA BOS Rp 262.500.000 SMAN 1 KISAM TINGGI DIDUGA JADI OBYEK KORUPSI OKNUM KEPALA SEKOLAH.

- Editor

Tuesday, 25 February 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita- satupenatv.com.

Kisam Tinggi , Sumatera Selatan.
Maraknya kasus korupsi didunia pendidikan, khususnya didalam pendidikan sekolah terkait realisasi penggunaan anggaran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) khususnya terkait realisasi Dana BOS menjadi perhatian serius. Salah satu kasus yang akan tercuat adalah dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 1 KISAM TINGGI, Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dibantu oleh para staff nya diduga melakukan mark up anggaran dana BOS tahun 2024, pasalnya menurut data dari pelaporan dapodik online yang terkait SK Kusam Tinggi mencairkan sebanyak Rp 262.500.000

Dari jumlah dana yang dicairkan pada tahun 2024 oleh Farizah Ernawati diduga kuat dalam penggunaan anggaran tersebut ada beberapa komponen yang tidak diyakini kebenarannya yang terletak pada komponen

Pengembangan perpustakaan dan / layanan pojok baca Rp 126.528.200 Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 93.078.800, sementara tidak ada sarana maupun prasarana yang dilaksanakan.

Apa sajakah yang dibiayai tentang pemeliharaan sarana dan prasarana, tetapi tidak ada pemeliharaan yang dilakukan hanya perawatan ringan saja yang di danai dana Bos. Sudah jelas bahwa Fahrisa mempermainkan pembiayaan ini ditahun 2023/2024.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Dalmas, Perkuat Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa

Didalam penggunaan anggaran belanja dibeberapa komponen tersebut diduga hanya akal akalan oknum kepala sekolah bersama beberapa staff nya untuk mengelabui pemerintah, masyarakat terutama wali murid, yang digunakan untuk memperkaya diri.

Dan dari ulah dari Farisa Rahmawati selaku oknum Kepala Sekolah. Tentunya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Dan telah melanggar undang undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi pasal 18 UU Tipikor pasal 55 ayat 1 dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 238. 890.000

Kepala dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindak lanjuti terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2024 SMAN 1 KISAM TINGGI.

Yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular kesekolah lainnya, tutupnya.

(Tim)

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Gelar Safari Ramadhan
Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula Polri Geledah Kantor PT. MI*
Kurir Sabu-sabu Di Sidoarjo Gunakan PCR Tube Untuk Meranjau*
Berbagi Di Bulan Penuh Berkah, Kader Partai Gerindra Jombang Membagikan Takjil
Jalin Sinergi, Kapolres Pidie Kunjungi Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pidie
Front Penegak Keadilan (FPK) Siap Menjadi Corong Masyarakat 
Wakil Bupati Banyuwangi Pimpin Apel, Instruksikan Perbaikan Jalan Lebih Cepat*
Berkah Ramadhan: Kapolres Pidie Jaya dan Jajaran Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Jangka Buya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 02:17 WIB

Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Gelar Safari Ramadhan

Tuesday, 11 March 2025 - 23:07 WIB

Kurir Sabu-sabu Di Sidoarjo Gunakan PCR Tube Untuk Meranjau*

Tuesday, 11 March 2025 - 23:01 WIB

Berbagi Di Bulan Penuh Berkah, Kader Partai Gerindra Jombang Membagikan Takjil

Tuesday, 11 March 2025 - 17:17 WIB

Jalin Sinergi, Kapolres Pidie Kunjungi Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Pidie

Tuesday, 11 March 2025 - 13:57 WIB

Front Penegak Keadilan (FPK) Siap Menjadi Corong Masyarakat 

Tuesday, 11 March 2025 - 13:26 WIB

Wakil Bupati Banyuwangi Pimpin Apel, Instruksikan Perbaikan Jalan Lebih Cepat*

Tuesday, 11 March 2025 - 12:40 WIB

Berkah Ramadhan: Kapolres Pidie Jaya dan Jajaran Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Jangka Buya

Tuesday, 11 March 2025 - 11:32 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi Yang Kabur Dari Lapas Kutacane

Berita Terbaru

ACEH

Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Gelar Safari Ramadhan

Wednesday, 12 Mar 2025 - 02:17 WIB