Berita- satupenatv.com.
Kisam Tinggi , Sumatera Selatan.
Maraknya kasus korupsi didunia pendidikan, khususnya didalam pendidikan sekolah terkait realisasi penggunaan anggaran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) khususnya terkait realisasi Dana BOS menjadi perhatian serius. Salah satu kasus yang akan tercuat adalah dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 1 KISAM TINGGI, Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dibantu oleh para staff nya diduga melakukan mark up anggaran dana BOS tahun 2024, pasalnya menurut data dari pelaporan dapodik online yang terkait SK Kusam Tinggi mencairkan sebanyak Rp 262.500.000
Dari jumlah dana yang dicairkan pada tahun 2024 oleh Farizah Ernawati diduga kuat dalam penggunaan anggaran tersebut ada beberapa komponen yang tidak diyakini kebenarannya yang terletak pada komponen
Pengembangan perpustakaan dan / layanan pojok baca Rp 126.528.200 Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 93.078.800, sementara tidak ada sarana maupun prasarana yang dilaksanakan.
Apa sajakah yang dibiayai tentang pemeliharaan sarana dan prasarana, tetapi tidak ada pemeliharaan yang dilakukan hanya perawatan ringan saja yang di danai dana Bos. Sudah jelas bahwa Fahrisa mempermainkan pembiayaan ini ditahun 2023/2024.
Didalam penggunaan anggaran belanja dibeberapa komponen tersebut diduga hanya akal akalan oknum kepala sekolah bersama beberapa staff nya untuk mengelabui pemerintah, masyarakat terutama wali murid, yang digunakan untuk memperkaya diri.
Dan dari ulah dari Farisa Rahmawati selaku oknum Kepala Sekolah. Tentunya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Dan telah melanggar undang undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi pasal 18 UU Tipikor pasal 55 ayat 1 dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 238. 890.000
Kepala dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindak lanjuti terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2024 SMAN 1 KISAM TINGGI.
Yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular kesekolah lainnya, tutupnya.
(Tim)