Jkmbang : satupenatv.com
Seorang menantu dari Wakil Ketua BPD di Jombang, diduga menghamili SWA (26), gadis asal Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Tak hanya itu, SWA saat ini diketahui telah mengandung darah daging hasil hubungannya dengan HW.
Bahkan, HW mengaku jika dirinya sudah melakukan proses perceraian dengan istrinya. Hubungan antara HW dan SWA pun sudah cukup jauh. Terlebih, HW menjanjikan untuk datang kerumah dan melamar SWA sejak bulan Agustus 2024.
“Hal tersebut disetujui oleh klien kami SWA, sehingga segala persiapan, mulai dari dekorasi hingga konsumsi layaknya acara lamaran telah dipersiapkan yang melibatkan keluarga besar,”kata Kuasa Hukum SWA, Herman Yulianto S.H. Jumat, (14/3/2025).
Pada saat yang dijanjikan tiba, HW telah mengingkari janjinya untuk datang melamar SWA dengan alasan sakit, sehingga acara lamaran tersebut dibatalkan.
“Batalnya acara lamaran yang melibatkan keluarga besar tersebut, menjadikan klien kami mengalami kerugian, baik materil maupun inmateril dengan terbebani klien kami secara moral, sehingga merasa malu dihadapan keluarga besarnya,”ungkap Herman Yulianto.
Herman Yulianto menyebut, sampai pada bulan Januari 2025, HW belum juga menunjukkan itikad baiknya untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Hingga pada akhirnya, HW diminta datang oleh keluarga klien kami untuk dimintai pertanggungjawabannya. Pada pertemuan tersebut, bukannya bertanggungjawab untuk menikahi klien kami, sebagaimana yang telah disepakati,”imbuhnya.
Kuasa Hukum SWA mengatakan, HW justru mengelak, jika anak yang dikandungnya itu bukan darah dagingnya, serta memutarbalikkan fakta, bahwa SWA telah menjalin hubungan dengan rekan kerjanya.
“Pada bulan Februari 2025, klien kami melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungannya dengan HW. Setelah bayi tersebut lahir, kemudian ari-ari bayi tersebut langsung diambil oleh pihak keluarga HW untuk dikuburkan,”jelas Herman Yulianto.
Setelah SWA diizinkan bidan untuk pulang ke rumah, namun bayi perempuan tersebut dibawa pihak keluarga HW untuk dirawat sementara.
“Logikanya, apabila bayi tersebut bukan darah daging dari HW, tidak mungkin pihak keluarga mau menerima, merawat, dan membiayai keperluan bayi tersebut,”ujarnya.
Bahkan pada saat baru lahir, lanjut Herman Yulianto, selang waktu 2 (dua) hari setelah bayi tersebut dibawa pihak keluarga HW, SWA mengetahui jika bayinya itu tidak dirawat langsung oleh HW atau orang tuanya,
melainkan dirawat kakak kandung HW.
“Sebagai seorang ibu, tentunya klien kami merasa tidak tega karena anaknya tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang langsung dari ayah kandungnya sendiri. Maka dari itu, pihak keluarga SWA memutuskan
untuk menjemput kembali bayi perempuan tersebut,”ungkapnya.
Selanjutnya, pihak keluarga SWA pun terus mencoba menghubungi keluarga HW untuk meminta pertanggungjawaban itu.
“Namun, tetap saja HW mengelak jika anak tersebut merupakan bukan darah dagingnya,”pungkas Kuasa Hukum SWA, Herman Yulianto S.H.
(Darwito satupenatv Jombang)