Aceh Tamiang – satupenatv.com
Diduga Maraknya Agen BBM Pertalite dan Solar Subsidi berkeliaran dengan bebas dengan dalih memiliki surat izin dari Dinas Perikanan dan Kelautan , rekomendasi dari dinas terkait disinyalir di manfaatkan sebagai alat pelindung Mafia Minyak, saat awak media melakukan penelusuran di Kampung(Desa*red) Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Minggu(16/03/25),
Awak media menemui alat pengangkut minyak menggunakan becak panser yang di penuhi jerigen 35 liter yang di bawa inisial ( D )40, salah satu pengepul dan pemasok minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, D juga salah satu warga di Desa Muka Sungai Kuruk ini mengaku sudah lama melakukan aktivitas sebagai pengepul dan pemasok minyak Bersubsidi yang di antar ke warung-warung,
Iya juga Menuturkan kepada awak media sudah ada surat izin dari Dinas Kelautan Dengan Akumulatif 40 hari masa penggunaan surat izin tersebut ,sangat disayangkan surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait tidak di pergunakan dengan benar, dengan mengambil minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite malah di pergunakan untuk kelancaran usahanya memenuhi pesanan kedai-kedai di kampung nya,
BBM jenis Solar dan Pertalite yang di dapat dari beberapa SPBU yang berada di Aceh Tamiang ia beberkan secara terang-terangan kepada awak media,
“Sudah lama bang saya kerjakan ,ya yang saya bawa jenis Solar dan Pertalite, sudah ada bang surat izin Nelayan,saya ambil dari SPBU Alur Manis,Tualang cut,Alur Bemban dan kadang ambil juga sama pengepul lain yang Bawak Honda tunder itu bang,ngerti lah bang”, ujarnya
D terus berdalih dengan menyebutkan beberapa oknum yang mungkin saja membackup usaha yang ia jalani
“Disini wilayah nya (AB) bang ,kalau disana ada (Ki) bang Orang media jugak bang ,enak sama mereka bang,”ujar nya.
Disisi lain awak media mencoba konfirmasi Yuarnita Indriani S.pi, selaku sekretaris Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan di ruang kerjanya, terkait surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Ia menyebutkan.
“Untuk rekomendasi pembelian BBM subsidi kepada nelayan, mereka datang langsung kesini pak. Tidak bisa di wakil kan. itu pun harus dengan jumlah kapasitas yang mereka butuh kan. Misalnya dia di pakai untuk mesin apa, dan berkapasitas berapa liter. dan itu berlaku hanya satu bulan pak. kita khawatir di salah gunakan. Jika ada yang membeli dengan jumlah banyak, dan mengatakan ada rekom dari dinas. Itu tidak benar pak. Suruh mereka menunjukkan surat rekom nya, sesuai atau tidak, kami setiap bulan memberikan laporan kepada pihak berwenang pak,”ujarnya.
Sangat disayangkan Kegiatan Mafia BBM ini jika benar di backup oleh beberapa oknum yang menyelewengkan Tupoksi profesi nya, padahal sudah jelas di atur oleh Negara yang di tuangkan dalam UU tentang tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite,
Tindakan penimbunan solar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi pidana
1.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun
2.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar
Apabila tersangka tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara
Ketentuan hukum penimbunan BBM
-Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
-Penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(RG)