Diduga Mafia Minyak BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite Bebas Bermain Dengan Dalih Memiliki Surat Rekomendasi Dinas Pangan kelautan dan Perikanan

- Editor

Monday, 17 March 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang – satupenatv.com

Diduga Maraknya Agen BBM Pertalite dan Solar Subsidi berkeliaran dengan bebas dengan dalih memiliki surat izin dari Dinas Perikanan dan Kelautan , rekomendasi dari dinas terkait disinyalir di manfaatkan sebagai alat pelindung Mafia Minyak, saat awak media melakukan penelusuran di Kampung(Desa*red) Muka Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Minggu(16/03/25),

Awak media menemui alat pengangkut minyak menggunakan becak panser yang di penuhi jerigen 35 liter yang di bawa inisial ( D )40, salah satu pengepul dan pemasok minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, D juga salah satu warga di Desa Muka Sungai Kuruk ini mengaku sudah lama melakukan aktivitas sebagai pengepul dan pemasok minyak Bersubsidi yang di antar ke warung-warung,

Iya juga Menuturkan kepada awak media sudah ada surat izin dari Dinas Kelautan Dengan Akumulatif 40 hari masa penggunaan surat izin tersebut ,sangat disayangkan surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait tidak di pergunakan dengan benar, dengan mengambil minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite malah di pergunakan untuk kelancaran usahanya memenuhi pesanan kedai-kedai di kampung nya,

BBM jenis Solar dan Pertalite yang di dapat dari beberapa SPBU yang berada di Aceh Tamiang ia beberkan secara terang-terangan kepada awak media,

“Sudah lama bang saya kerjakan ,ya yang saya bawa jenis Solar dan Pertalite, sudah ada bang surat izin Nelayan,saya ambil dari SPBU Alur Manis,Tualang cut,Alur Bemban dan kadang ambil juga sama pengepul lain yang Bawak Honda tunder itu bang,ngerti lah bang”, ujarnya

D terus berdalih dengan menyebutkan beberapa oknum yang mungkin saja membackup usaha yang ia jalani

“Disini wilayah nya (AB) bang ,kalau disana ada (Ki) bang Orang media jugak bang ,enak sama mereka bang,”ujar nya.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya Disambut Dengan Kehormatan, Gampong Mesjid Tuha Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Disisi lain awak media mencoba konfirmasi Yuarnita Indriani S.pi, selaku sekretaris Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan di ruang kerjanya, terkait surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Ia menyebutkan.

“Untuk rekomendasi pembelian BBM subsidi kepada nelayan, mereka datang langsung kesini pak. Tidak bisa di wakil kan. itu pun harus dengan jumlah kapasitas yang mereka butuh kan. Misalnya dia di pakai untuk mesin apa, dan berkapasitas berapa liter. dan itu berlaku hanya satu bulan pak. kita khawatir di salah gunakan. Jika ada yang membeli dengan jumlah banyak, dan mengatakan ada rekom dari dinas. Itu tidak benar pak. Suruh mereka menunjukkan surat rekom nya, sesuai atau tidak, kami setiap bulan memberikan laporan kepada pihak berwenang pak,”ujarnya.

Sangat disayangkan Kegiatan Mafia BBM ini jika benar di backup oleh beberapa oknum yang menyelewengkan Tupoksi profesi nya, padahal sudah jelas di atur oleh Negara yang di tuangkan dalam UU tentang tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite,

Tindakan penimbunan solar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanksi pidana

1.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun

2.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar

Apabila tersangka tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara

Ketentuan hukum penimbunan BBM

-Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

-Penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(RG)

Berita Terkait

BCM CFD Taman Blambangan Tetap Bertahan, DPRD Nyatakan Tak Ada Dasar Relokasi
Wakil Bupati Alzaizi Pidie Hadiri Rapat Paripurna, Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029
Kalapas Lumajang dan Bupati Bahas Sinergi Pembinaan Warga binaan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, dan Remisi HUT RI ke-80
Kapolres Pidie Gelar Jumat Curhat: Bahas Masalah Air Pertanian, Narkoba, dan Keamanan Warga
Literasi Merdeka! Kabar Tujuh Ajak Pelajar Aceh Tamiang Menulis untuk Negeri
Muspika Kecamatan Titeu Gelar Shalat Istisqa, Waled Marzuki Sampaikan Khutbah
Dr. Iswadi: Prabowo Tunjukkan Jiwa Besar Lewat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 July 2025 - 04:14 WIB

Sekum FRJRI Arul Kunjungi Balita Penderita Hygroma Toli Sinistra di Kronjo, Serukan Kepedulian Pemkab Tangerang

Friday, 18 July 2025 - 03:09 WIB

Dr. Iswadi, M.Pd: Sosok Dosen Humanis yang Mengakar dalam Ingatan Mahasiswa

Wednesday, 16 July 2025 - 07:08 WIB

Kejari Kota Bekasi Peringati HUT ke 25 IAD Gelar Bakti Sosial

Tuesday, 15 July 2025 - 10:03 WIB

Cegah Stunting, Lanud Husein.S Distribusikan Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Balita

Saturday, 28 June 2025 - 11:33 WIB

Sekretaris Umum FRJRI Arul Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: “Polri Tegak dalam Hukum, Humanis dalam Pengabdian

Tuesday, 10 June 2025 - 15:15 WIB

Pengurus KODRAT Kab. Tangerang Audiensi dengan Dandim 0510/Tigaraksa, Bahas Pembentukan Satlat Tarung Derajat

Sunday, 8 June 2025 - 11:21 WIB

FRJRI Desak Bareskrim Polri Tindak Tegas Galian Tanah Ilegal di Kronjo: “Jangan Tutup Mata Lagi!”

Monday, 5 May 2025 - 11:21 WIB

Brimob Jateng Unjuk Taring di Markas Kopassus

Berita Terbaru