Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, Terkesan Mencederai Keadilan

- Editor

Thursday, 10 April 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie jaya,satupenatv.com: Persidangan ketiga pembacaan tuntutan oleh JPU kepada terdakwa (Iskandar) dalam kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, terkesan mencederai keadilan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU, di Pengadilan Negeri Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Kamis, (10/04/2025).

Kuasa Hukum korban, Rahmad Maulidin, dari LBH Aceh, melihat tuntutan ini, akan mencederai keadilan. Dan patut dipertanyakan ketika tuntutan JPU kurang dari 1/4 maksimal Pasal yang diterapkan polisi. Ada apa?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, M. Faza Adhyaksa, SH, MH, membacakan tuntutan kepada terdakwa Iskandar (saat ini mantan kepala desa Cot Seutui) terlalu ringan dari pasal yang ditetapkan polisi. Polisi telah melimpahkan Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M Adam alias Ismed, ke Kejari Pidie Jaya. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan Penjara.

Ironisnya, JPU Kejari Pidie Jaya, menuntut tersangka dengan hukuman enam (6) bulan penjara. Tuntutan ini lebih ringan, bahkan kurang dari 1/4 dari maksimal Pasal yang diterapkan polisi.
Hal ini terkesan, Keadilan di Pidie Jaya sedang dipertanyakan. Terlebih pelaku Penganiayaan adalah seorang kepala desa aktif.

Baca Juga:  KIP Bireuen Gelar Sosialisasi Penerimaan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Dalam fakta persidangan, semua keterangan saksi menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa karena tidak senang atas pemberitaan yang ditulis oleh korban. Bahkan Terdakwa juga membenarkan bahwa penganiayaan itu dilakukan karena pemberitaan yang ditulis oleh korban. Itu artinya, penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya semata dilihat sebagai tindak pidana penganiayaan biasa, tindakan Terdakwa juga sebagai upaya menghalangi korban dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Tindakan penganiayaan ini tidak hanya berdampak kepada Ismed selaku korban langsung, tetapi juga berdampak kepada hak publik untuk mendapatkan informasi, dan juga berdampak pada jurnalis lain dalam meliput.

Apa lagi Terdakwa juga merupakan seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi alasan pemberat bagi Terdakwa karena melakukan penganiayaan serta berupaya membungkam informasi untuk dikonsumsi ke publik.

Oleh karena itu, kami meminta agar Majelis Hakim lebih objektif melihat kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan mempertimbangkan alasan pemberat Terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Serta upaya Terdakwa menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Kami juga meminta majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya bahkan melebihi tuntutan JPU (ultra petita).

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya
Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani
Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman
PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW
KPM di Gampong Matang Pudeng Terima BLT Periode April–Juni 2025
Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial di Masjid Pante Geulima
Polisi Hadir untuk Rakyat: Polsek Meureudu Mediasi Sengketa Warga
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 5 June 2025 - 10:33 WIB

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya

Thursday, 5 June 2025 - 10:15 WIB

Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani

Thursday, 5 June 2025 - 09:07 WIB

Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman

Thursday, 5 June 2025 - 04:54 WIB

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Wednesday, 4 June 2025 - 12:06 WIB

Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang

Wednesday, 4 June 2025 - 12:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial di Masjid Pante Geulima

Wednesday, 4 June 2025 - 12:00 WIB

Polisi Hadir untuk Rakyat: Polsek Meureudu Mediasi Sengketa Warga

Wednesday, 4 June 2025 - 11:58 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Tiga Tersangka Narkotika dan Barang Bukti ke Kejari

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Dugaan Pungli Yang Dilakukan Sekretaris Desa Mulai Tercium Aroma 

Thursday, 5 Jun 2025 - 09:52 WIB

ACEH

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Thursday, 5 Jun 2025 - 04:54 WIB