Jombang, satupenatv.com.
Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Patimura, Sengon, pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/04/2025), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menyampaikan bahwa sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus ini, empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif aksi kekerasan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi, meskipun korban sebenarnya tidak memiliki hubungan atau mengenal para pelaku.
“Salah satu tersangka sempat melarikan diri ke Sidoarjo, namun berhasil kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku berkeliling dari Plandaan ke Kota Jombang untuk mencari sasaran secara acak,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mengingat sebagian pelaku masih berusia remaja, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah.
Kapolres Jombang turut mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. “Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Jombang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan.
Penulis ( Adi )