Ternyata Baru Keluar dari Penjara dan Beristri 2 Pelaku yang Mengaku jadi Tukang Parkir di Mojoagung kemudian Membawa Kabur Mobil Ertiga*

- Editor

Saturday, 12 April 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG, satupenatv.com
Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang viral di media sosial. Pelaku berinisial S (55), warga asal Gresik yang berdomisili di Kecamatan Mojowarno, ditangkap kurang dari 24 jam. Penangkapan setelah melakukan aksinya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025) menjelaskan, bahwa pelaku sempat berpura-pura menjadi juru parkir demi melancarkan aksinya. Saat itu, korban Ahmad Kafani Hasan (79) tengah makan di sebuah warung rawon. Pelaku meminjam kunci mobil korban dengan alasan hendak membantu memindahkan kendaraan agar tidak menghalangi jalan. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kunci mobil, yang langsung dibawa kabur oleh pelaku.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang cepat antara Polsek Mojoagung, Satreskrim Polres Jombang, dan Resmob Polres Gresik, serta informasi dari Radio Suara Surabaya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Menganti, Gresik,” ujar AKP Margono.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2021 di Mojokerto dengan vonis 6 bulan, serta tahun 2024 di Gresik dengan vonis 8 bulan. Ia baru keluar dari penjara pada November 2024. Dengan kejadian di Jombang ini, total sudah tiga lokasi yang dilakukan aksi kriminal pelaku, seluruhnya dengan modus yang sama.

“Karena pelaku ini baru keluar dari penjara, diketahui ia memang tidak bekerja. Walaupun begitu ia memiliki 2 istri, di Kediri dan Jombang dan sering pulang pergi ke kedua daerah tersebut. Jadi tukang parkir itu bentuk alibinya untuk mengelabuhi korban,” tuturnya

Menurut AKP Margono, dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri. Ia sengaja standby di lokasi, memantau target, dan memilih korban lanjut usia agar lebih mudah ditipu.

Baca Juga:  Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Sepeda Motor Vs Truk*

Saat penggerebekan, pelaku sempat bersembunyi di lumbung padi di bagian belakang rumahnya. Namun, petugas berhasil menemukannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mobil curian rencananya akan dijual seharga Rp30-40 juta, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mobil milik korban, Suzuki Ertiga, berhasil diamankan dan telah dikembalikan kepada korban.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas menambahkan, usai adanya laporan pihaknya langsung gerak cepat mendatangi TKP dan berkordinasi dengan Kasatreskrim Polres Jombang, dan Polres Gresik.

“Kemudian ada salah satu kerabatnya korban bernama Hamzah itu menghubungi Radio Suara Surabaya Dan disitu baru mulai diketahui. Lalu mobil tersebut diikuti di daerah Gedangan, Sidoarjo dan karena kita sudah berkoordinasi, juga dengan Resmob Polres Gresik, sama-sama kita melakukan penangkapan di rumahnya yang ada di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” ungkapya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mobil milik korban, Suzuki Ertiga, berhasil diamankan dan telah dikembalikan kepada korban.

Kemudian ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan tidak mudah percaya, terlebih dalam situasi yang tampaknya sepele seperti tawaran bantuan di tempat umum.

Korban, Ahmad Kafani Hasan menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Jombang atas keberhasilan dalam menangkap pelaku dan mengembalikan mobil miliknya, dalam waktu kurang dari 24 jam, Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dan mobil saya kembali,” ujar Ahmad. (M.Z*)

Berita Terkait

Surat Terbuka ke Bupati: Tambang Legal Terpinggirkan, PETAWANGI Angkat Suara
Klarifikasi Resmi Pemkab Jombang, Tenaga Ahli Staf Ahli Bukan Merupakan Tenaga Ahli Bupati*
ANGGARAN RP.1.546.679.000 DANA DESA TA 2024 DIDUGA KUAT DIJADIKAN AJANG KORUPSI BERJAMAAH
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Polemik Pengangkatan Tenaga Ahli Pemkab Jombang, Sekda Siap Buka Suara*
Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Stigma
Pucuk Pimpinan Lapas Banyuwangi Berganti, Kakanwil Tegaskan Agar Kalapas Baru Perkuat Sinergi
Dewan Pimpinan Setya Kita Pancasila Provinsi Aceh Dukung Kerjasama TNI POLRI Dan Kejaksaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 20 May 2025 - 00:04 WIB

Surat Terbuka ke Bupati: Tambang Legal Terpinggirkan, PETAWANGI Angkat Suara

Monday, 19 May 2025 - 16:04 WIB

Klarifikasi Resmi Pemkab Jombang, Tenaga Ahli Staf Ahli Bukan Merupakan Tenaga Ahli Bupati*

Monday, 19 May 2025 - 14:09 WIB

ANGGARAN RP.1.546.679.000 DANA DESA TA 2024 DIDUGA KUAT DIJADIKAN AJANG KORUPSI BERJAMAAH

Monday, 19 May 2025 - 13:09 WIB

Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan

Monday, 19 May 2025 - 09:22 WIB

Polemik Pengangkatan Tenaga Ahli Pemkab Jombang, Sekda Siap Buka Suara*

Monday, 19 May 2025 - 08:01 WIB

Pucuk Pimpinan Lapas Banyuwangi Berganti, Kakanwil Tegaskan Agar Kalapas Baru Perkuat Sinergi

Monday, 19 May 2025 - 06:01 WIB

Dewan Pimpinan Setya Kita Pancasila Provinsi Aceh Dukung Kerjasama TNI POLRI Dan Kejaksaan

Monday, 19 May 2025 - 04:16 WIB

Cegah Premanisme, Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli Malam di Titik Rawan

Berita Terbaru