Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO

- Editor

Sunday, 13 April 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4).malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan keempat tersangka dimaksud, yakni WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan pemberian suap tersebut diberikan melalui WG dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Setelah penetapan, Abdul menuturkan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4).

Berikut para tersangka di kasus tersebut:

1. WG selaku panitera muda pada PN Jakut
2. MS selaku pengacara
3. AR selaku pengacara
4. MAN selaku Ketua PN Jaksel

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3). Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Baca Juga:  Pengusaha Batu Bara Heikal Safar Menag Dukung Makan Bergizi Gratis Di Desa Terpencil

Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H dengan nomor polisi B 1529 AZL. Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK. Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi tersebut.

Adapun Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

” Penyidik Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.

Selain Arif, tiga orang tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso; dan Advokat berinisial AR. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

(Rls/gusdin)

Berita Terkait

Sertijab Sugeng Maryono dan Hadi Suwito, Hangat dan Penuh Haru di MAN 1 Banyuwangi
Desa Arjowilangun Gelar Musdesus: Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H.Hadiri Penutupan Seleksi MTQ Tahun 2025
Wartawan di Aceh Tengah Sedang Meliput di Bentak Oknum Anggota DPRK
Harga Emas Meningkat di Kabupaten Bener Meriah, Resepsi Pernikahan Malah Ramai
Polda Metro Jaya Membuka Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat 
IAIN Kediri Gelar Sidang Terbuka Dan  Program Doktor Studi Islam
Brigjen Ari Wahyu Widodo Jadi Pemateri Pada Raker PLN UID Aceh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 02:38 WIB

Sertijab Sugeng Maryono dan Hadi Suwito, Hangat dan Penuh Haru di MAN 1 Banyuwangi

Friday, 25 April 2025 - 00:39 WIB

Desa Arjowilangun Gelar Musdesus: Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga

Thursday, 24 April 2025 - 14:18 WIB

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H.Hadiri Penutupan Seleksi MTQ Tahun 2025

Thursday, 24 April 2025 - 12:39 WIB

Harga Emas Meningkat di Kabupaten Bener Meriah, Resepsi Pernikahan Malah Ramai

Thursday, 24 April 2025 - 09:42 WIB

Polda Metro Jaya Membuka Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat 

Thursday, 24 April 2025 - 09:36 WIB

IAIN Kediri Gelar Sidang Terbuka Dan  Program Doktor Studi Islam

Thursday, 24 April 2025 - 09:27 WIB

Brigjen Ari Wahyu Widodo Jadi Pemateri Pada Raker PLN UID Aceh

Thursday, 24 April 2025 - 09:21 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Plt Sekda Aceh: Bahas Sinergi Pemerintah Dengan Kepolisian

Berita Terbaru