Bireuen,satupena.com: Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen didampingi Ketua dan Anggota Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda melakukan kegiatan Sosialisasi terhadap para debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran piutang pembiayaan kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda Yang bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin (14/4/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberikan wewenang kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 Tim JPN Bersama-sama dengan Tim Liquidasi melaksanakan pemanggilan terhadap 17 orang debitur dari tiga kecamatan, yaitu Kota Juang, Jeumpa, dan Juli. Para debitur ini merupakan bagian dari total 235 orang yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet yang bervariasi antara Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensif penagihan yang dilakukan Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam waktu dekat, pemanggilan akan terus berlanjut kepada debitur-debitur lainnya yang belum melunasi kewajibannya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.(**)