Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Sabu 3,5 Ons.

- Editor

Tuesday, 15 April 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, (15/0425) satupenatv.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3,5 ons atau sekitar 350 gram, serta mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika antar wilayah.

Pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka berinisial DN di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap dua orang lainnya, yaitu Acong dan Aha, yang merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,7 ons (170 gram). Modus operandi yang digunakan dalam peredaran ini adalah sistem “ranjau”, di mana barang haram tersebut diletakkan di titik tertentu, kemudian pembeli menerima petunjuk lokasi melalui peta digital.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan terhadap jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap seorang tersangka bernama Ali Fikri di wilayah Kabupaten Jombang. Dari tangan Ali, polisi menyita sabu seberat 8 gram, di mana sebelumnya ia telah mengedarkan sebanyak 2 gram dari total 10 gram yang dipesan.

Dalam kasus kedua, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh dan DPRA Harus Bertanggung Jawab atas Kegagalan Perlindungan Anak

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial Iwe alias Jeber dan US alias Osin, saat tengah melakukan aksi ranjau sabu. Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 1,73 ons (173 gram). Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C, yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dari kedua kasus tersebut, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,5 ons (350 gram). Jika dikalkulasikan dengan harga pasar sebesar Rp1 juta per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp350 juta.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Jombang akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika.(Ad1)

Berita Terkait

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu
Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening
Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh
Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul
Sekda Pidie, Drs. Samsul Azhar Gelar Rapat Sosialisasi Pengenalan dan Launching Kartu Pidie Sehat
PD IPARI Pidie dan Komunitas Disabilitas Pidie Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:53 WIB

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru