Jombang, (15/0425) satupenatv.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3,5 ons atau sekitar 350 gram, serta mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika antar wilayah.
Pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka berinisial DN di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap dua orang lainnya, yaitu Acong dan Aha, yang merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,7 ons (170 gram). Modus operandi yang digunakan dalam peredaran ini adalah sistem “ranjau”, di mana barang haram tersebut diletakkan di titik tertentu, kemudian pembeli menerima petunjuk lokasi melalui peta digital.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan terhadap jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap seorang tersangka bernama Ali Fikri di wilayah Kabupaten Jombang. Dari tangan Ali, polisi menyita sabu seberat 8 gram, di mana sebelumnya ia telah mengedarkan sebanyak 2 gram dari total 10 gram yang dipesan.
Dalam kasus kedua, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial Iwe alias Jeber dan US alias Osin, saat tengah melakukan aksi ranjau sabu. Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 1,73 ons (173 gram). Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C, yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dari kedua kasus tersebut, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,5 ons (350 gram). Jika dikalkulasikan dengan harga pasar sebesar Rp1 juta per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp350 juta.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Jombang akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika.(Ad1)