Aceh Tamiang – satupenatv.com
Pengelolaan kebun sawit yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
yang berada di Dusun Adil Makmur ll, Kampung (Desa*Red) Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, dikelola oleh orang yang ditunjuk langsung oleh datok menuai sorotan. Salah satunya adalah dugaan keterlambatan penyaluran dana hasil panen sawit ke dusun-dusun, yang dinilai ada dugaan disengaja oleh Datok Penghulu.
Kritik terhadap Datok muncul setelah masyarakat mempertanyakan dana hasil panen sebanyak 15 ton, kepada pengelola, tandan buah segar (TBS) sawit yang terjadi pada 9, 10,11 April 2024. tiga hari panen. HS menyebutkan.
” Benar bang, Sehari setelah panen, dana sebesar Rp5 juta diserahkan ke Dusun Suka Maju melalui Imam Dusun, Sarjinot. Waktu penyerahan dana yang berdekatan dengan waktu panen memunculkan dugaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil panen terbaru, bukan dari dana pengelolaan sebelumnya yang telah diberikan ke datok tahun 2024,”Terangnya.
Disisi lain ED 45 seorang warga menerangkan hal yang serupa.
“Iya bang, benar itu, Datok tidak transparan terkait laporan hasil panen, kami menduga ada kejanggalan dalam mengelola hasil sawit tersebut,”ujarnya.
“Datok baru memberikan setelah kami naik kan ke berita. Bukan sebelumnya,” tutupnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Tenggulun Membenarkan bahwa penyerahan uang ke Imam Dusun Suka Maju memang terjadi baru-baru ini, pasca panen. Ia juga mengungkapkan bahwa dana Rp20 juta digunakan untuk kegiatan di kecamatan dalam rangka HUT RI, termasuk pembelian baju paskibra.
Namun, dalam konfirmasi berikutnya, Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa dana Rp20 juta tersebut berasal dari pengelola dan memang diperuntukkan untuk empat dusun. Dana itu diserahkan setelah pihak kecamatan turut meminta bantuan untuk mendukung kegiatan 17 Agustus tahun 2024.
“Kalau yang ke Imam Dusun Suka Maju saya tahu, baru kemarin itu diberikan,” ujarnya.
Lebih jauh, pihak kecamatan mengaku tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap pengelolaan hasil kebun sawit karena tanaman tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemkab.
“Kami tidak terlalu mengawasi hasilnya, disebabkan tanaman tidak terdaftar sebagai aset,” terangnya.
Hal ini memperkuat asumsi bahwa selama ini, pengelolaan kebun sawit berlangsung tanpa kontrol dan transparansi yang memadai. Awak media juga mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, tidak pernah ada setoran ke kabupaten, dan hasil panen dikelola oleh aparatur kampung sebelumnya.
awak media saat konfirmasi kepada Kasi Aset Kabupaten, Ia menerangkan.
“Benar bang ada kebun sawit PT Evan yang di lepas kan HGU untuk keperluan Pemda, tetapi Pemda tidak pernah mengetahui kalau ada setoran dari hasil panen sawit tersebut ,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, Datok Penghulu kampung yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak amanah dalam keterlambatan penyaluran dana dan tidak adanya transparansi hasil panen sawit milik Pemkab Aceh Tamiang.
Saat Awak Media konfirmasi Datok melalui telpon Whatsap, Datok Tidak menjawab, bahkan menolak panggilan telepon awak media.
Liputan :RG