Sekretaris Umum DPP (FRJRI) Nurul Qomar Angkat Bicara  Terhadap  Intimidasi Wartawan oleh Pejabat Publik Merupakan Pelanggaran Prinsip Demokrasi

- Editor

Saturday, 19 April 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang – satupenatv.com

Seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengalami intimidasi dari seorang Datok Penghulu berinisial AS di Kecamatan Tamiang Hulu. Intimidasi ini terjadi setelah wartawan tersebut memberitakan persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait objek wisata di kampung yang dipimpin oleh AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman tersebut disampaikan oleh AS melalui pesan WhatsApp dengan nada kasar dan intimidatif, hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), Nurul Qomar atau yang akrab disapa Arul, menyatakan bahwa tindakan AS berpotensi sebagai tindak pidana.

“Laporkan saja ke pihak hukum. Meskipun tidak semata-mata melalui UU Pers sebagai lex specialis, secara umum tindakan itu sudah mengarah pada pidana pengancaman atau intimidasi,” ujar Arul , Sabtu (19/04/2025).

Menurut Arul, berita yang diterbitkan telah memenuhi unsur kode etik jurnalistik dan merupakan informasi publik yang layak disampaikan, apalagi, isu PAD tengah menjadi sorotan daerah terkait krisis anggaran.

“Jika pun merasa dirugikan, Datok AS bisa menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara arogan.

Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati,” tegas Arul.

Baca Juga:  Monitoring Inflasi Daerah, Pj. Bupati Asra: Harga-harga Bahan Pangan Cenderung Stabil di Pertengahan Ramadan

Tak lama setelah berita terbit, wartawan tersebut menerima pesan WhatsApp dari AS yang berbunyi:

“Nampaknya kau ini orang yang akan aku kasih contoh. Jangan cari masalah kau. Aku nggak pernah cari masalah, dimana kau duduk di simpang, besok aku ke sana, jangan kau samakan Datok Kaloy dengan Datok yang lain, kau hapus tuh beritanya.”

Pesan tersebut dinilai mengandung unsur ancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Namun, saat hari yang dijanjikan tiba, AS tidak kunjung datang ke lokasi yang disebut, bahkan kemudian memblokir kontak wartawan tersebut.

Tindakan AS bisa dikategorikan melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sebagai pejabat publik, seorang Datok seharusnya memahami bahwa media berperan penting dalam pembangunan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, saluran klarifikasi dan hak jawab tersedia, bukan dengan cara ancaman.

Liputan:RG

Berita Terkait

Kebersamaan Dan Antusias Warga Desa Ingin Jaya Rayakan HUT RI Ke-80
Rayakan HUT RI Ke-80 Desa Kebun Tanjung Seumantoh Adakan Berbagai Perlombaan 
Semarak HUT RI KE-80 Desa Jamur Jelatang Adakan Berbagai Perlombaan Sebagai Simbolis Rasa Sukur Dan Semangat Terbaru Membangun Negeri
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Hari Juang Polri
Kapolsek Karang Baru Pimpin Upacara Bendera Memperingati HUT RI Ke 80 di Ponpes Darul Mukhlisin
Kado Indah HUT Kemerdekaan Negeri, Tamiang United Juara Soeratin U-15 Aceh Tahun 2025
Dandim 0117/Aceh Tamiang Ikuti Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
Polres Tamiang Gelar Gerakan Pangan Murah 2025 di Polsek Kejuruan Muda
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 10:03 WIB

Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:53 WIB

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Berita Terbaru

ACEH

Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas

Sunday, 31 Aug 2025 - 10:03 WIB

DKI JAKARTA

Baksos Babinsa Saat Membantu Jaga Kebersihan

Sunday, 31 Aug 2025 - 09:14 WIB

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB