Sekretaris Umum DPP (FRJRI) Nurul Qomar Angkat Bicara  Terhadap  Intimidasi Wartawan oleh Pejabat Publik Merupakan Pelanggaran Prinsip Demokrasi

- Editor

Saturday, 19 April 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang – satupenatv.com

Seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengalami intimidasi dari seorang Datok Penghulu berinisial AS di Kecamatan Tamiang Hulu. Intimidasi ini terjadi setelah wartawan tersebut memberitakan persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait objek wisata di kampung yang dipimpin oleh AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman tersebut disampaikan oleh AS melalui pesan WhatsApp dengan nada kasar dan intimidatif, hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), Nurul Qomar atau yang akrab disapa Arul, menyatakan bahwa tindakan AS berpotensi sebagai tindak pidana.

“Laporkan saja ke pihak hukum. Meskipun tidak semata-mata melalui UU Pers sebagai lex specialis, secara umum tindakan itu sudah mengarah pada pidana pengancaman atau intimidasi,” ujar Arul , Sabtu (19/04/2025).

Menurut Arul, berita yang diterbitkan telah memenuhi unsur kode etik jurnalistik dan merupakan informasi publik yang layak disampaikan, apalagi, isu PAD tengah menjadi sorotan daerah terkait krisis anggaran.

“Jika pun merasa dirugikan, Datok AS bisa menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara arogan.

Pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati,” tegas Arul.

Baca Juga:  Monitoring Inflasi Daerah, Pj. Bupati Asra: Harga-harga Bahan Pangan Cenderung Stabil di Pertengahan Ramadan

Tak lama setelah berita terbit, wartawan tersebut menerima pesan WhatsApp dari AS yang berbunyi:

“Nampaknya kau ini orang yang akan aku kasih contoh. Jangan cari masalah kau. Aku nggak pernah cari masalah, dimana kau duduk di simpang, besok aku ke sana, jangan kau samakan Datok Kaloy dengan Datok yang lain, kau hapus tuh beritanya.”

Pesan tersebut dinilai mengandung unsur ancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Namun, saat hari yang dijanjikan tiba, AS tidak kunjung datang ke lokasi yang disebut, bahkan kemudian memblokir kontak wartawan tersebut.

Tindakan AS bisa dikategorikan melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sebagai pejabat publik, seorang Datok seharusnya memahami bahwa media berperan penting dalam pembangunan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, saluran klarifikasi dan hak jawab tersedia, bukan dengan cara ancaman.

Liputan:RG

Berita Terkait

Perselisihan Antara Datok Penghulu Dan MDSK Desa Bandar Setia Difasilitasi Oleh Forkopincam
Masyarakat Kampung Bukit Rata Laksanakan Qurban Lima Puluh Ekor Sapi Dan Tiga Belas Ekor Kambing 
 
Bantuan usaha Dipotong Meja, Sekretaris Desa Diduga Lakukan Pungli
Merajut Asah Dan Penantian Warga Akan Jembatan Penghubung
ADD Tak Kunjung Terealisasi,Kisruh MDSK Dan Datok Penghulu Berdampak Kepada Masyarakat
Kopdes Merah Putih Syariah Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, Buka Pendaftaran Anggota Baru
Datok Penghulu Alur Tani Satu Sesalkan Dugaan Berita Hoaks Terhadap Dirinya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 7 June 2025 - 11:02 WIB

Kasus Perusakan Aset Negara di Kaligedang Mandek di Kepolisian

Saturday, 7 June 2025 - 05:24 WIB

Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0102/Pidie Tebarkan Kepedulian Sosial Lewat Acara Kurban

Saturday, 7 June 2025 - 02:07 WIB

Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid*

Friday, 6 June 2025 - 09:08 WIB

Polres Pidie Amankan Gema Takbiran Malam Hari Raya Idul Adha 1446 H

Thursday, 5 June 2025 - 10:33 WIB

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya

Thursday, 5 June 2025 - 10:15 WIB

Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani

Thursday, 5 June 2025 - 09:07 WIB

Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman

Thursday, 5 June 2025 - 04:54 WIB

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Berita Terbaru