Alfian: Putusan PN Merdu Telah Melindungi UU Pers bagi Jurnalis, MaTA Apresiasi Integritas Hakim

- Editor

Sunday, 20 April 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meureudu,satupenatv.com: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) mengapresiasi keputusan hakim di PN Meureudu terhadap Terdakwa Iskandar Bin M. Yunus dalam kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M Adam, alias Ismed. Apresiasi ini bukan hanya karena hakim memutuskan perkara melebihi tuntutan JPU, tapi MaTA juga menilai atas putusan tersebut ada rasa keadilan bagi korban.

“Kami melihat keputusan hakim menjadi praktek baik yang perlu di jaga bersama. Karena sepengetahuan kami baru kali ini hakim di Pidie Jaya, menangani kasus yang berhubungan dengan Kemerdekaan Pers, alias menyangkut kekerasan terhadap jurnalis,” ucap Alfian.

Secara objektif Majelis Hakim yang diketuai Arif Kurniawan dengan hakim anggota Rahmansyah Putra Simatupang dan Wahyu Agung Pamungkas, melihat kasus tersebut bukanlah sekedar kasus biasa, tetapi kasus yang berhubungan dengan kemerdekaan pers. Hakim telah memperjelas bahwa jurnalis dalam meliput dilindungi Undang-Undang, bebas dari intervensi, penghambatan dan pelarangan serta pengaburan (sensor) dalam meliput berita untuk dikonsumsi kepada publik.

“Disini jelas hakim cukup profesional dalam memandang dari berbagai sudut. Meski polisi cuma menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara, namun hakim juga melihat bahwa terdakwa tidak mengindahkan kemerdekaan pers. Sebab jika dalam pemberitaan tersebut ada pihak yang dirugikan, jurnalis menyediakan ruang hak jawab. dan itu tidak dilakukan terdakwa,” ujar Alfian.

Baca Juga:  Babinsa Dampingi Petani Panen Tomat, Langkah Nyata Wujudkan Ketahanan Pangan

“Meskipun putusan hakim belum bersifat inkrah, sebelum tujuh hari paska keputusan diketuk pada tanggal 17 April 2025, karena kuasa hukum terdakwa memiliki hak untuk banding atau tidak, namun kami yakin, hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” sebut Alfian.

Alfian juga apresiasi kepada KKJ Aceh yang dari awal mendampingi korban, mulai dari percobaan Restorative Justice di kantor Kejari Pidie Jaya (hasilnya gagal) sampai sidang pamungkas di PN Meuredu.

Dengan adanya kasus ini kita dapat ambil pembelajaran positif, bahwa masyarakat dan terlebih pejabat publik jangan alergi dengan wartawan, apalagi sampai arogan dengan berani melakukan kekerasan. Pejabat publik harus siap dikritik jika mau daerahnya maju. Kalau tidak mau dikritik, berati daerah tersebut ada masalah, ya terus begitu-begitu saja.

Kepada wartawan, juga sudah berkewajiban untuk meliput berita dengan kode etik jurnalistik, untuk mempublikasi pembangunan daerah, keadaan daerah, situasi sosial, agar publik tahu bagaimana situasi dan kondisi suatu daerah, terlebih daerah yang jauh akses dan ruang partisipatif yang cenderung tertutup, jadi pemerintah kabupaten dapat mencari solusi untuk memperbaiki atas kendala dan kekurangan tersebut. ini menjadi edukasi bagi publik wartawan dalam meliput dilindungi secara Undang-Undang, tapi tidak bagi mengatasnamakan wartawan yang kerjanya memeras dan mencari keutungan dari praktek yang negatif.(**)

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya
Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani
Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman
PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW
KPM di Gampong Matang Pudeng Terima BLT Periode April–Juni 2025
Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial di Masjid Pante Geulima
Polisi Hadir untuk Rakyat: Polsek Meureudu Mediasi Sengketa Warga
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 5 June 2025 - 10:33 WIB

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya

Thursday, 5 June 2025 - 10:15 WIB

Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani

Thursday, 5 June 2025 - 09:07 WIB

Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman

Thursday, 5 June 2025 - 04:54 WIB

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Wednesday, 4 June 2025 - 12:06 WIB

Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang

Wednesday, 4 June 2025 - 12:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial di Masjid Pante Geulima

Wednesday, 4 June 2025 - 12:00 WIB

Polisi Hadir untuk Rakyat: Polsek Meureudu Mediasi Sengketa Warga

Wednesday, 4 June 2025 - 11:58 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Tiga Tersangka Narkotika dan Barang Bukti ke Kejari

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Dugaan Pungli Yang Dilakukan Sekretaris Desa Mulai Tercium Aroma 

Thursday, 5 Jun 2025 - 09:52 WIB

ACEH

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Thursday, 5 Jun 2025 - 04:54 WIB