Blitar ,Jawa Timur.satupenatv.com.
Terkuak dugaan pungli Menyelimuti dunia pendidikan menengah kejuruan di Blitar Jawa Timur Kali ini Dilakukan Oleh Oknum Ketua Mkks Blitar Yaitu Drs,H.gigih Widiyanto yang Mana pada akhir akhir ini menjadi perbincangan publik di tengah masyarakat dan para dewan guru.
Pasal nya Rabu,30 april 2025 disaat Beberapa warga yang sekaligus menjadi Nara sumber Mengadukan Lembaga dan Ke media ini tentang dugaan pungli yang ada di Smks Islam 1 Kota Blitar Jawa Timur .
dalam pengaduannya Narasumber menjelaskan tentang pungli di SMKS Islam 1 KOta Blitar ini karena sudah lama dimulai Pelaksanaan nya,, sudah beberapa tahun yang lalu diadakan pungli yang Melibatkan Ketua Komite Dan Beberapa Dewan guru dan staf .
Sumber juga Menjelaskan Dengan modus infaq oknum kepala sekolah mengaminkan perihal pungli tersebut dengan melakukan perpanjangan tangan melalui komite guna melakukan pungli kepada Wali murid.
Dengan membodohi para Wali Murid yang bahwasannya dengan memberikan surat edaran kepada para wali murid yang bahwasannya sudah ditulis nominal dalam surat edaran yang ditentukan oleh oknum dari sekolah tersebut.
Walaupun peraturan Ditjen Pendidikan Islam Melarang Tentang Adanya pungli di sekolah dengan modus uang sumbangan ataupun infaq.Namun Rupanya Hal Ini Tak membuat Jera Bagi Drs,H.gigih Widiyanto
yang hingga kini permasalahan ini
menuai polemik bagi warga masyarakat dan masih hangat hangatnya dalam masyarakat .
Dugaan Kegiatan Pungli yang berkedok sumbangan/ infaq kepada para murid tentunya menjadi beban bagi orang tua wali murid Smks Islam 1 ini terkhusus bagi murid yang tidak mampu ,Dengan jumlah nilai dan batas waktu yang sudah ditentukan oleh Ketua komite . .
Kemendikbud ristek menjelaskan bahwa tidak bolehnya sekolah swasta / negeri melakukan pungutan sumbangan, dikarenakan telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Dimana Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
Menurut peningkatan mutu pendidikan kejuruan menengah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol.
“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Irjen kemendikbud, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” tandasnya.
Namun nampaknya himbauan tegas dari Dirjen kemendikbud RI itu tidak berlaku untuk Drs,H.gigih Widiyanto selaku kepala SMKS ISLAM 1 yang diduga mengaminkan ketua komite serta melibatkan kan pihak sekolah dalam melakukan pungutan yang berupa sumbangan sumbangan / infaq..jariyah yang di beban kan ke wali murid.
Telah terjadinya pungutan sumbangan di SMK S ISLAM 1 ditegaskan kembali oleh beberapa wali murid yang bahwasannya memang ada dan terjadi pungutan sekali lagi pungutan memang ada di SMKS ISLAM I Kota Blitar ini, yang dilakukan oleh ketua komite dan juga para pihak sekolah baik dewan guru maupun staf kepada orang tua wali murid dengan modus uang infaq.
Modus palak berkedok infaq sudah dilarang oleh Kemendikbud RI Namun GIGIH selaku kepala SMKS ISLAM 1 ini secara terang terangan diduga telah melawan menentang peraturan dari Kemendikbud RI dan diduga kebal hukum yang mana Drs H.Gigih Widiyanto memberikan ruang gerak Bagi Ketua komite dalam melakukan aksi modus nya menggalang sumbangan / infaq kepada para wali murid.
Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum yang ada di Smks Islam 1 ini yang mana mereka melakukan pungli dimulai dari siswa baru dengan pungli untuk uang gedung ,seragam,LKS, dan juga harus membayar lagi dengan Besaran sekian untuk uang kegiatan
Tak hanya itu saja jika ada kegiatan kegiatan ekstrakurikuler dalam kegiatan lomba para murid juga di Bebani dengan besaran nominal tertentu.pungkasnya
( Tim)