Berita – satupenatv.com.
SMKS,Islam 2 Wlingi ,Yang beralamatkan di JL. GAJAH MADA 102 WLINGI, Kabupaten Blitar, Jawa Timur,Dengan di pimpin oleh seorang kepala yaitu Kasanah .
SMKS yang seharusnya menjadi dambaan bagi masyarakat sekitar namun hal ini malah sebaliknya malah menjadi momok bagai masyarakat .
Upaya pemerintah pusat dengan memberikan bantuan untuk dunia pendidikan dengan memberikan program bantuan Dana Bos ,BOPP dan PIP serta Utuk sarana penunjang pembelajaran dalam maksud dan tujuan untuk mencerdaskan anak bangsa dengan sekolah gratis.
Namun untuk di SMKS ISLAM 2 WLINGI Hanya sebagai wacana saja program pemerintah tersebut sebab walaupun SMK ini menerima dan sudah mencairkan dana bantuan tersebut namun masih juga
KASANAH Selaku Kepala Sekolah diduga Tetap saja Menjadi Pemimpin dalam melaksanakan Pungli dalam ruang lingkup SMK Islam 2 tersebut.
Pasalnya Jumat 2 mei 2025 disaat media ini menelusuri laporan masyarakat dan mengumpulkan bukti bukti dilapangan di dapati bukti yang diduga memang benar tentang adanya pungli yang ada di SMK tersebut.
Dugaan pungli dikomandoi oleh Kasanah dengan melalui perpanjangan tangan komite dalam melakukan pungutan ke siswa ke salah satu murid kelas XI dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp 2.840.000 (Dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah ),dengan peruntukannya di dalam kwitansi untuk pembayaran SPP selama 3 bulan sebesar Rp 50.000 / bulan x 3 bulan (Agustus,September,Oktober )artinya dari sebelum bulan Agustus sudah dilakukan pembayaran jadi bukan hanya Rp 2.840.000 saja namun juga masih ditambah dari jumlah uang SPP yang sudah terbayarkan. Sumber juga menjelaskan bahwa tak hanya itu saja untuk pungli seragam serta buku LKS yang di beban kan ke orang tua wali murid
Sangat terang sekali pungli berjamaah yang di komandoi oleh Kasanah dan sudah pasti dari tindakan yang dilakukan oleh Kasanah selaku kepala SMKS Islam 2 ini dengan 1000 upaya dan musliatnya untuk melegalkan pungli tersebut jelas sudah menyimpang dari :
Perpres Nomor 87 Ta 2016 Tentang Satgas sapu bersih pungli
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang komite sekolah
Permendikbud ristek no 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
UU Nomor 31 TA 1999 Jo UUD Nomor 20 Ta 2021 serta pasal 368 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi .
Kurang nya dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga memberikan celah bagi oknum pelaku pungli yang berujung ke korupsi yang jelas melanggar peraturan pemerintah. Dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri oknum pelaku pungli tersebut..
Kami tim investigasi dari media ini berharap kepada dinas terkait yang membidangi , kepada Aph , agar turun mengkroscek menindak lanjuti pemberitaan ini serta memberi Sanski tegas bagi oknum kepala SMKS Islam 2 Wlingi ini , dengan harapan agar hal ini tidak menular ke sekolah lain . Tutupnya
(Tim&Red)