Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jumat (2/5/2025). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Tersangka pertama berinisial ZM (34), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya. Setelah diamankan, ZM diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Meureudu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sabtu (3/5/2025).
Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025/SPKT/POLSEK MEUREUDU/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH, tanggal 6 April 2025. Saat ini, tersangka ZM telah ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta personel Polsek Meureudu dan Unit Opsnal Satreskrim kembali mengamankan dua tersangka lainnya pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama.
Kedua tersangka yakni FZ (39), warga Kecamatan Meureudu, yang juga diduga sebagai pelaku pencurian, dan MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.
Ketiganya terlibat dalam pencurian empat unit baterai kering merek Solar jenis aki milik BMKG dari gudang selter BMKG Kelas III Aceh di Gampong Geuleudah, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyampaikan dan membenarkan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keberlangsungan fasilitas publik, institusi vital, serta ketenteraman masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat. Penanganan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Fauzi,(**)