OKNUM KEPALA MAN 1 SITUBONDO JAWA TIMUR DIDUGA LAKUKAN PUNGLI BERJAMAAH KE WALI MURID .

- Editor

Sunday, 4 May 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita – satupenatv.com.

Situbondo,jawa Timur.Dalam rangka mendorong terbentuknya pendidikan yang baik , pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi sekolah yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan daerah

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di sekolah masyarakat yang juga sebagai wali murid TIM dari organisasi tipikor dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya :

Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana bantuan operasional sekolah (bos) Dan Dana Dipa Tahun Anggaran 2023 DAN 2024 .

diduga kuat markup dan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala MAN 1 situbondo

Indikasi Adanya Dugaan tindak pidana pungli Yang dilakukan secara Berjamaah
Masyarakat mengetahui bahwa di Man 1 situbondo di terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan dana Bos Dana Dipa khususnya Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Adapun Penyelewengan Keuangan DAna BOS Dan Dipa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebagaimana dimaksud,

Tekuak indikasi tindak pidana korupsi tersebut dari adanya penyampaian laporan keuangan Rkam / SPJ Dana Bos Tahun Anggaran 2023 dan 2024 , yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan. Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan sebagai berikut

Sahiyanto ,Selaku kepala sekolah Man 1 Situbondo tidak terbuka tentang informasi kegiatan sekolah , penggunaan anggaran dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 .

Baca Juga:  Kunjungi UIN dan USK, Wagub Aceh: Pemerintah Aceh Akan Utamakan Pendidikan 

Hal ini terbukti bahwa di Man 1 Situbondo tidak terpampang papan informasi tentang realisasi Dana BOS , Dn Dipa Tidak adanya sosialisasi Bos sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga minim sekali informasi tentang hal tersebut.

Sahiyanto Selaku Kepala sekolah beliau menganggarkan pengembangan perpustakaan ,penerimaan peserta didik Baru ,serta pembelian bahan bahan habis pakai dengan anggaran ratusan juta lebih namun tetap melakukan pungli.

Sahiyanto Kepala Sekolah Menganggarkan pembiayaan langganan daya Dan Jasa yang besarannya ratusan juta rupiah,dengan selisih hingga jutaan rupiah dalam pencairan Dana Bos .

Sedangkan kita ketahui bersama bahwa langanan daya dan jasa digunakan untuk pembayaran tagihan tetap tidak sewajarnya naik hingga jutaan rupiah tiap tahap.

Sahiyanto kepala sekolah menganggar kan setiap tahap untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah yang besarannya ratusan juta rupiah namun Tidak Ada sedikitpun yang dirawat ,serta pihak sekolah masih menarik pungutan ke wali murid dengan dalih uang infak ,bangunan dan lainnya

Sahiyanto selaku kepala Man 1 Situbondo diduga telah menabrak :

Perpres Nomor 87 Ta 2016 Tentang Satgas sapu bersih pungli

PMa no 16 Tahun 2020 Tentang komite sekolah Madrasah

Permenag Nomor 949 Ta 2017 Tentang unit pemberantasan Pungutan dan

sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan kemenag

Permendikbud ristek no 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

UU Nomor 31 TA 1999 Jo UUD Nomor 20 Ta 2021 serta pasal 368 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Dari hasil investigasi di lapangan tim lapangan mendapatkan hasil berupa bukti bukti lengkap yang akan dijadikan dasar laporan kami

Dan perlu diketahui :
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka kami Tim dari organisasi lembaga tipikor tentunya meminta kepada :

Menteri pendidikan dan kebudayaan &:Kemenag -Ri,Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Ketua Ombudsman RI,Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ,Kepala Kejaksaan Negeri situbondo ,Kepala Polisi Resor situbondo ,inspektur inspektorat Situbondo Kepala kemenag / kepala cabang kemenag situbondo,kepala sekolah MAn 1 situbondo

(Tim & Red).

Berita Terkait

Asah Kreativitas Siswa, SMKN 1 Jombang Hadirkan Praktisi Humas Jadi Guru Tamu DKV
1.000 Siswa Ikuti UKBI Adaptif 2025 di SMKN 1 Jombang
Atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Guru Piket SDN Arjowilangun 06 Sambut Siswa Tepat Waktu, Tanamkan Disiplin Sejak Dini
Literasi Merdeka! Kabar Tujuh Ajak Pelajar Aceh Tamiang Menulis untuk Negeri
Azhar,S.Pd.,M.Pd., Mengharumkan Nama Kiran Di Tingkat Nasional Tahun 2025
 Ketegangan PGRI Banyuwangi, Sudarman Tunjukkan Jiwa Besar dan Sikap Legowo
SMA GRIDA Jombang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Pada MPLS Tahun Ajaran 2025/2026*
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:53 WIB

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru