Lampung Tengah – (…)satupenatv.com , Murid SMPN 1 Punggur diharuskan Membeli Buku LKS Tematik sejenisnya dengan harga Rp 120.000 per Paket satu semester, dalam satu tahun ajaran Rp 220.000, ironisnya murid membeli buku tersebut di koperasi sekolah.
Seperti yang disampaikan puluhan wali murid kepada media ini, membenarkan bahwa mereka dari awal masuk smpn 1 Punggur diharuskan membeli buku dan nyumbang terkait untuk pembangunan Masjid sekolah. “Iya mas buku itu kami beli di koperasi sekolah, dalam satu paketnya Rp 120.0000, itu untuk satu semester, dan untuk nyumbang Masjid.”. Pungkasnya.
Padahal jelas terkait buku untuk murid sudah ditanggung Pemerintah melalui dana bos dan itupun selalu dianggarkan setiap tahap pada komponen pengembangan perpustakaan oleh SMPN 1 Punggur.
Ini adalah uraian terkait anggaran pada komponen pengembangan perpustakaan, buku buku yang harus disediakan sekolah lalu dipinjamkan kepada murid.
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:
Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
Penyediaan buku non teks termasuk buku digital
Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Tentunya menjual dan mengharuskan murid membeli buku kepada murid adalah melanggar aturan yang berlaku seperti :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 jelas melarang. Selain itu, Kemendikbudpun telah mengedarkan surat ke sekolah-sekolah, mengingatkan larangan penjualan buku LKS.
Sekolah dilarang mewajibkan murid membeli buku karena melanggar peraturan dan dapat merugikan siswa. Larangan ini bertujuan untuk melindungi siswa dari praktik komersial yang tidak etis.
Larangan
Sekolah dilarang menjual buku yang disubsidi pemerintah, seperti buku pegangan siswa
Sekolah dilarang menjual buku LKS
Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa
Sekolah dilarang membebankan murid untuk membeli buku
Sanksi
Sekolah yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi tegas
Jika pelanggar berstatus PNS, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat
Dinas pendidikan harus melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang melanggar peraturan
Aturan
Larangan sekolah menjual buku tercantum dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11
Larangan penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 melarang sekolah untuk menjadi distributor atau pengecer buku, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini bertujuan untuk menjaga fokus sekolah pada proses pembelajaran
( Tim )