Restorative Justice di Pidie Jaya: Polisi Damaikan Dua Keluarga Yang Berseteru

- Editor

Wednesday, 14 May 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Baru di bawah jajaran Polres Pidie Jaya Polda Aceh berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/04/IV/2025/SPKT/SEK-BB, tanggal 16 April 2025.

Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Jembatan Gampong, Dusun Blang Gapu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, yang sempat menimbulkan keresahan warga setempat.

Penyelesaian perkara dilakukan pada Rabu, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan mempertemukan pelapor, Sdr. AT (29), warga Kecamatan Trienggadeng, yang merupakan abang kandung dari korban dan terlapor, Sdr. FL (18), warga Kecamatan Panteraja, dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh perangkat Gampong dari kedua belah pihak.

Forum mediasi berlangsung dengan disaksikan langsung oleh Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, serta Keuchik Gampong Tampui, Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.

Proses tersebut turut dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak sebagai bentuk transparansi dan kesungguhan dalam menyelesaikan konflik secara damai.

Dalam proses mediasi, pihak keluarga dari Sdr. FL secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban, yakni Sdr. RW (20), warga Kecamatan Trienggadeng.

Baca Juga:  HUT Golkar ke - 60, Mukhlis Takabeya Gelar Fun Walk

Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh pihak korban dan keluarganya, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Baru Iptu Muhammad Rizky Ali, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan implementasi nyata dari kebijakan Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan mengedepankan keharmonisan sosial.

“Pendekatan Restorative Justice dilakukan atas dasar kesepakatan tulus dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta kemanfaatan hukum. Ini menjadi wujud nyata peran Polri dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polsek Bandar Baru berharap terciptanya suasana yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Bandar Baru, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara bijak dan damai.(**)

Berita Terkait

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh
Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas
Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian: Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan Istri
PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.
SAJOJO”, Komunitas Joging Manula Jombang yang Asyik, Unik, dan Menarik
KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 
Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan
Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 31 May 2025 - 13:41 WIB

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Saturday, 31 May 2025 - 09:39 WIB

Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas

Saturday, 31 May 2025 - 02:28 WIB

PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.

Friday, 30 May 2025 - 17:43 WIB

KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 

Friday, 30 May 2025 - 12:49 WIB

Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan

Friday, 30 May 2025 - 08:32 WIB

Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital

Friday, 30 May 2025 - 05:35 WIB

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga*

Thursday, 29 May 2025 - 19:18 WIB

Sastra dan Realitas di Palinggihan: Tengsoe Tjahjono Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Berita Terbaru

Opini

Idealisme Dalam Pusaran Kekuasaan

Saturday, 31 May 2025 - 08:58 WIB