Kare Madiun Jawa Timur.satupenatv.com.
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan,dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanah serta peraturan perundang-undangan.
DENGAN MERUJUK:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Kare yang terletak di kecamatan Madiun
TIM dari organisasi lembaga dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh SUNARNO
SUNARNO kades kare mencairkan dana Desa 2024 dengan penggunaan yang tidak diyakini kebenarannya laporan Apbdes desa yang mana Kades Sunarno telah memperbesar jumlah nilai anggaran dalam pengeluaran yang mana tersebut di bawah ini :
Anggaran yang diterima serta di Cairkan pada Tahun 2024 oleh SUNARNO SEBESAR
Pagu : Rp. 1.546.679.000
Status Desa: MANDIRI
1 Rp 928.007.400 60.00 %
2 Rp 618.671.600 40.00 %
3 Rp 0 00.00 %
Adapun dugaan dana desa yang di Markup dan di duga mengacu ke tindak pidana korupsi terkait lihat pada poin
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Pemeliharaan Jalan Desa
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
Serta berbagai pembinaan yang bersumber dari dana Desa .
Dari 11 aitem dalam penggunaan anggaran dana desa yang tersebut diatas itu yang menjadikan kecurigaan dan yang di duga kuat di Markup dan dikorupsi oleh oknum kades pare ( Sunarno ) beserta tim dengan memperbesar jumlah anggaran yang tidak sesuai dengan apa yang dibiayai .
Serta untuk pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi dan sehingga tidak memperhatikan kualitas bangunan nya.
Tak hanya itu saja untuk anggaran pelatihan pelatihan diduga hanya modus oknum kades dengan melaporkan SPJ fiktif dan diduga dengan maksud untuk memperkaya diri .
Banyak nya anggaran yang diduga di Markup maka kamu meminta kepada Menteri PDTT desa tertinggal, kepada BPK RI ,kepada ketua KPK RI serta dinas terkait yang membidangi Agar segera mengkroscek ke bawah kelapangan untuk mengaudit semua pekerjaan yang di laksanakan oleh SUNARNO jika benar dugaan dugaan penyelewengan maka kamu minta agar segera di sanksi tegas . Pungkasnya.
(*Red – tim*)