Surabaya, satupenatv.com
Dalam upaya membangun pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif terhadap permasalahan narkotika, Guru Besar Prof. Siswanto menyampaikan bahwa pengguna narkoba sejatinya membutuhkan rehabilitasi, bukan stigma atau kriminalisasi. Pernyataan ini menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Mereka membutuhkan pemulihan, bukan hukuman,” tegas Prof. Siswanto dalam sebuah forum akademik baru-baru ini.
Menurut Prof. Siswanto, rehabilitasi medis dan sosial merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketergantungan narkotika secara menyeluruh. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam memutus rantai penyalahgunaan dan mencegah residivisme. Hal ini sejalan dengan kebijakan terbaru, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024, yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Stigma negatif yang melekat pada pengguna narkoba kerap menjadi hambatan utama dalam proses pemulihan. Banyak dari mereka enggan mencari pertolongan karena khawatir dikucilkan oleh masyarakat.
“Selama stigma masih mengakar, pengguna akan terus menjauh dari bantuan. Ini menjadi tantangan serius bagi keberhasilan rehabilitasi,” tambah Prof. Siswanto.
Prof. Siswanto berharap masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah dapat membangun pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis pemulihan. Dukungan terhadap rehabilitasi bukan hanya memberi peluang bagi pengguna untuk sembuh, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman.
“Harapan kami, Indonesia dapat bergerak menuju sistem yang mengutamakan penyembuhan, bukan pemenjaraan. Ini bukan soal lunak terhadap narkoba, tapi soal bijak dalam menanggapi korban,” tutupnya.(Ad1)