Jombang, satupenatv.com Pengangkatan sejumlah Tenaga Ahli (TA) oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Abah Warsubi dan Gus Salman, untuk mendukung program percepatan pembangunan 2024–2029 menuai sorotan publik.
Tokoh hukum dan akademisi Jombang, Dr. Sholikhin Ruslie, mempertanyakan legalitas pengangkatan TA, khususnya soal sumber pendanaan dan dasar regulasinya. Menurutnya, jika gaji TA berasal dari APBD, maka harus ada payung hukum yang jelas. “Kalau dana pribadi, silakan saja, asal tidak menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Asisten III Setkab Jombang, Syaiful Anwar, enggan memberikan penjelasan dan menyarankan agar konfirmasi langsung ditujukan ke Sekda atau Bupati. “Agar tidak terjadi bias, silakan ke Pak Sekda atau Pak Bupati,” jawabnya singkat.
Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi secara langsung kepada media. “Nanti kita jadwalkan wawancara agar bisa saya jelaskan secara lengkap,” kata Agus.
Sementara dua sosok TA yang disorot, Joko Prasetyo dan Medan Amrullah, belum bersedia diwawancarai. Joko hanya menegaskan bahwa pengangkatannya sah secara regulasi, namun tidak mengulas lebih jauh tugasnya.
Kritik juga datang dari praktisi komunikasi, Yusron Aminulloh, yang menilai komunikasi publik tim percepatan pembangunan masih lemah. “Program bupati bagus, tapi kurang tersosialisasi. Ini menyebabkan banyak informasi liar di media sosial,” ujarnya.
Isu ini mencuat di tengah spekulasi adanya unsur politis dalam pengangkatan TA, yang disebut-sebut sebagai bentuk balas budi atas dukungan politik di Pilkada 2024.(Ad1)