Pembuatan Arang Menggunakan Kayu Limbah Dan Kayu Hutan Bagaimana Regulasi Yang Sebenarnya?

- Editor

Thursday, 22 May 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang-satupenatv.com

Pembuatan arang menggunakan kayu hutan dan kayu limbah sungai kini menjadi sorotan dengan nilai ekonomis yang menjanjikan kini investor dari luar maupun dalam daerah kian mensuplai anggaran pembuatan arang menggunakan kayu limbah sungai maupun kayu hutan dengan keanekaragaman jenis kayu,Menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi penerapan izin pembuatan arang ini berjalan yang dimana telah diatur jika menebang kayu hutan adalah pelanggaran ,

Awak Media mencoba Menggali informasi di beberapa dapur arang yang berada di Aceh Tamiang tepat nya di Kampung(desa*red)pengidam ,Kecamatan Bandar Pusaka,Kabupaten Aceh Tamiang ,Kamis(22/05/2025),Menjadi perhatian terlihat banyak nya tumpukan bahan baku pembuatan arang maupun tumpukan yang sudah menjadi arang siap pakai,Diketahui pembuatan arang melalui 22(dua puluh dua )hari proses dengan menggunakan jenis kayu limbah sungai, Rambe,tempinis dan leban,Dimana surat izin di backup oleh Desa dan akan dimasukkan kedalam BUMK

” Disini ada 7 dapur bang dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton dalam kurun waktu 22 hari ,kita pakek kayu limbah bang,kayu basah nya Rambe,tempinis dan leban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang,modal dikasih toke di Medan,Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang,pemodal nya TD bang di medan” ujar pemilik dapur ,

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Polres Ponorogo Gencarkan Razia, Antisipasi Balap Liar dan Premanisme

Diharapkan kepada pengusaha agar melihat dampak kerusakan jika mengambil kayu hutan sebagai bahan baku pembuatan arang,dimana di ketahui masih banyak alternatif bahan baku lain nya juga yang bisa di pergunakan,sementara telah diatur oleh negara mengenai larangan pembuatan arang menggunakan kayu hutan,

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain:

*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.

*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.

Jika pembuatan arang menggunakan kayu hutan tanpa izin atau dokumen yang sah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP,

Awak Media mencoba menghubungi TD sebagai pemodal usaha tersebut,Namun sampai berita ini diterbitkan ada beberapa pihak yang belum bisa terhubung.

Liputan; (RG)

Berita Terkait

Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar
Dariyulis Sah Menjadi Keuchik Definitif Gampong Blang Dalam Bireuen Periode 2025 – 2031
IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong
Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC
SWI Aceh Tamiang Dampingi Pelatihan BUMK Dalam Kecamatan Kota Kualasimpang 
Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 11:21 WIB

Kandang Ayam Milik Warga Meureudu Dilalap Si Jago Merah, Hanguskan Aset Rp 1 Miliar

Thursday, 31 July 2025 - 11:02 WIB

Dandim 0102/Pidie Dampingi Pangdam IM Tinjau Latbakjatratnis Yonarmed 17/RC di Pidie

Thursday, 31 July 2025 - 10:51 WIB

Dariyulis Sah Menjadi Keuchik Definitif Gampong Blang Dalam Bireuen Periode 2025 – 2031

Thursday, 31 July 2025 - 04:29 WIB

Berita Harian 05 : Komunikasi Sosial Dengan Aparat Pemerintah Desa Mendukung Program Pembangunan

Wednesday, 30 July 2025 - 12:48 WIB

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong

Wednesday, 30 July 2025 - 11:09 WIB

Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC

Wednesday, 30 July 2025 - 05:07 WIB

Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN

Wednesday, 30 July 2025 - 05:03 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

Berita Terbaru