Aceh Tamiang-satupenatv.com
Pembuatan arang menggunakan kayu hutan dan kayu limbah sungai kini menjadi sorotan dengan nilai ekonomis yang menjanjikan kini investor dari luar maupun dalam daerah kian mensuplai anggaran pembuatan arang menggunakan kayu limbah sungai maupun kayu hutan dengan keanekaragaman jenis kayu,Menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi penerapan izin pembuatan arang ini berjalan yang dimana telah diatur jika menebang kayu hutan adalah pelanggaran ,
Awak Media mencoba Menggali informasi di beberapa dapur arang yang berada di Aceh Tamiang tepat nya di Kampung(desa*red)pengidam ,Kecamatan Bandar Pusaka,Kabupaten Aceh Tamiang ,Kamis(22/05/2025),Menjadi perhatian terlihat banyak nya tumpukan bahan baku pembuatan arang maupun tumpukan yang sudah menjadi arang siap pakai,Diketahui pembuatan arang melalui 22(dua puluh dua )hari proses dengan menggunakan jenis kayu limbah sungai, Rambe,tempinis dan leban,Dimana surat izin di backup oleh Desa dan akan dimasukkan kedalam BUMK
” Disini ada 7 dapur bang dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton dalam kurun waktu 22 hari ,kita pakek kayu limbah bang,kayu basah nya Rambe,tempinis dan leban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang,modal dikasih toke di Medan,Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang,pemodal nya TD bang di medan” ujar pemilik dapur ,
Diharapkan kepada pengusaha agar melihat dampak kerusakan jika mengambil kayu hutan sebagai bahan baku pembuatan arang,dimana di ketahui masih banyak alternatif bahan baku lain nya juga yang bisa di pergunakan,sementara telah diatur oleh negara mengenai larangan pembuatan arang menggunakan kayu hutan,
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain:
*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.
*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.
Jika pembuatan arang menggunakan kayu hutan tanpa izin atau dokumen yang sah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP,
Awak Media mencoba menghubungi TD sebagai pemodal usaha tersebut,Namun sampai berita ini diterbitkan ada beberapa pihak yang belum bisa terhubung.
Liputan; (RG)