Malang, satupenatv.com – Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas melalui program Dimas (Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat) Desa Kalirejo.
Acara ini dipimpin langsung oleh Camat Kalipare, Nursholeh, S.STP., M.M., dan dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Dopik, S.E., serta Busilan, S.H. selaku narasumber. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya peraturan daerah terkait Trantibum Linmas, serta peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam sambutannya, Camat Nursholeh menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan desa. “Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar keamanan desa bisa terjaga secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Dopik, S.E., dan Busilan, S.H., menjelaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur Trantibum Linmas merupakan salah satu instrumen penting pemerintah daerah untuk memperkuat stabilitas sosial di tingkat desa.
Sosialisasi ini diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga Kalirejo. Mereka aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar implementasi peraturan daerah dan strategi menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kalirejo memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban umum serta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
“Tentunya harapan kami, kegiatan ini mampu mendorong kesadaran hukum dan partisipasi warga dalam menjaga keamanan desa,” tutur Bagio, salah satu panitia kegiatan. ( Bagio )