Jember Jawa Timur : satupenatv com
Dalam rangka mendorong terbentuknya pendidikan yang baik , pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi sekolah yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan daerah
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di sekolah Madrasah Aliyah negeri 1Jember , masyarakat yang juga sebagai wali murid serta TIM dari Lembaga tipikor dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya :
Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana bantuan operasional sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2024 , diduga kuat markup dan tentu merujuk terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Drs Anwarudin ,M.SI selaku oknum Kepala Man 1 Jember.
Indikasi Adanya Dugaan tindak pidana Korupsi dengan melakukan markup dalam komponen penggunaan anggaran dana Yang dilakukan secara Berjamaah
Madrasah telah mengkondisikan melakukan penarikan berupa uang infaq,Ada beberapa item dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak Madrasah Aliyah negeri 1 Jember diantaranya Daftar ulang Uang Bangunan ,uang seragam ,dana komite ,infaq,uang buku Dan iuran iuran yang lainnya.
Masyarakat mengetahui bahwa Man 1 Jember terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan dana Bos.Anggaran Dana Khususnya Tahun Ajaran 2024 Adapun Penyelewengan Keuangan Dana BOS Dan Tahun Ajaran 2024 sebagaimana dimaksud,Yang Seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan ,pelengkap dan penunjang dalam kegiatan pembelajaran di sekolah maupun di Madrasah .
Akibat Kurang nya pengawasan dari dinas terkait dan seolah olah adanya pembiaran dan yang berakibat banyak penggunaan anggaran yang tertutup (hanya beberapa orang saja),Digunakan tidak tepat sasaran, dan pelaporan fiktif dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri.
Dan Anggaran Dana Dipa Untuk pelengkap penunjang kekurangan dari dana bos seharusnya digunakan Secara Transparansi,Akuntabel,Dan Fleksibel Namun di Man 1 sangat rawan dan kritis .
Akibat maupun ulah dari oknum oknum yang Tidak Bertanggung Jawab dan tamak dalam menggerogoti keuangan sekolah yang bersumber dari APBN ini yang jelas berakibat pada kerugian negara dan tentunya menjadi beban bagi wali murid.
Terkuaknya Markup serta indikasi tindak pidana korupsi tersebut dari adanya penyampaian laporan keuangan SPJ Dana Bos dana Dipa Tahun Ajaran 2024 , yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.
Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan sebagai berikut.
Drs Anwarudin ,M.SI ,Selaku kepala sekolah Man 1 Jember tidak terbuka, tidak transparan tentang informasi kegiatan sekolah , penggunaan anggaran dana BOS Tahun Anggaran 2024
Hal ni terbukti bahwa di Man 1 Jember tidak terpampang papan informasi tentang realisasi Dana BOS , Tidak adanya sosialisasi Bos sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga minim sekali informasi tentang hal tersebut.
Drs Anwarudin M.SI Selaku Kepala sekolah beliau menganggarkan pengembangan perpustakaan ,penerimaan peserta didik Baru ,serta pembelian bahan bahan habis pakai dengan anggaran ratusan juta lebih namun tetap melakukan pungli dengan melegalkan ketua komite melakukan pungli
Drs Anwarudin ,M,Si Kepala Sekolah Menganggarkan pembiayaan langganan daya Dan Jasa yang besarannya ratusan juta rupiah,dengan selisih hingga jutaan rupiah dalam pencairan Dana Bos . Sedangkan kita ketahui bersama bahwa langganan daya dan jasa digunakan untuk pembayaran tagihan tetap tidak sewajarnya naik hingga jutaan rupiah tiap tahap.
Drs Anwarudin,M.si, kepala sekolah menganggar kan setiap tahap untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah yang besarannya ratusan juta rupiah namun Tidak Ada sedikitpun yang dirawat .
Drs Anwarudin ,M.si kepala Man 1 Jember diduga telah menabrak :
Perpres Nomor 87 Ta 2016 Tentang Satgas sapu bersih pungli ,PMa no 16 Tahun 2020 Tentang komite sekolah Madrasah Permenag Nomor 949 Ta 2017 Tentang unit pemberantasan Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan kemenag
Permendikbud ristek no 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
UU Nomor 31 TA 1999 Jo UUD Nomor 20 Ta 2021 serta pasal 368 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Akibat Kurang nya pengawasan dari dinas terkait dan seolah olah adanya pembiaran dan yang berakibat banyak penggunaan anggaran yang tertutup (hanya beberapa orang saja),Digunakan tidak tepat sasaran, dan pelaporan fiktif dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri.
Dari hasil investigasi di lapangan tim lapangan mendapatkan hasil berupa bukti bukti lengkap yang akan dijadikan dasar laporan kami Dan perlu diketahui perihal ini akan kami Koordinasikan kepada KA KEMENAG- RI, KETUA KPK -RI ,KA BPK -RI .tutupnya
(Ardiansah)