Bondowoso , Jawa timur- satupenatv.com.
Madrasah Aliyah Negeri 1 Bondowoso Jl. Khairil Anwar, Tegal Batu Utara, Badean, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Santoso Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Bondowoso diduga Telah Melakukan pungli Berkedok Jual buku ..Hal itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah melalui perpanjangan tangan Kepada Ketua Komite para dewan guru dan staf yang berada Di MAN 1 Bondowoso.
Rabu,28 Mei 2025,Kepala sekolah yang seharusnya memiliki fungsi dan tugas cukup penting guna meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah,Bukan malah sebaliknya Sekolah madrasah Aliyah negeri di Bondowoso hilang kepercayaan masyarakat khususnya wali murid Karena harus tercoreng oleh ulah seorang kepala madrasah yang diduga telah melakukan pungli hal ini terjadi di lembaga pendidikan Madrasah Aliyah Negeri 01 di Kabupaten Bondowoso
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 01 Bondowoso ini memang terkesan kebal hukum dan tidak mengindahkan serta tidak mematuhi peraturan pemerintah .
Beberapa Indikasi dugaan yang didapati oleh tim Media ini yang sedang melakukan investigasi di lapangan terkait laporan aduan dari beberapa wali murid yang namanya minta dirahasiakan dalam hal ini beliau menceritakan dengan rasa berani dan terlihat kesal dengan suara lantang menyerukan yang bahwasannya :
Di Dunia pendidikan khususnya di Madrasah Aliyah Negeri 01 Bondowoso ini ,Telah Terjadi Tindak pidana pungli yang dilakukan oleh Komite Beserta pihak sekolah .
Perihal ini jelas dikondisikan oleh SANTOSO yang notabene adalah seorang kepala sekolah madrasah Aliyah negeri Bondowoso yang telah berani menentang peraturan pemerintah yang mana Pihak sekolah telah di nahkodai oleh SANTOSO selaku kepala sekolah melalui perpanjangan tangan ketua komite telah melakukan pungli.
Dengan dalih dan dengan akal bulus kucing kampus SANTOSO mengelabui publik dengan cara mengumpulkan para orang tua wali murid dengan tujuan untuk melancarkan aksinya dengan meminta sumbangan sekolah namun dengan jumlah ditentukan dan batas waktu juga ditentukan .
Sudah jelas dalam peraturan pemerintah tidak diperbolehkan pihak sekolah memungut biaya sekecil dan dengan dalih apapun juga kepada wali murid.
Dan lebih parahnya lagi Santoso Juga membebankan siswa dengan menyuruh membeli buku dengan besaran Rp 200.000 / siswa .
Tim dari media ini melihat ada murid dan wali murid yang sedang melakukan pembayaran. Tim pun menemui beberapa wali murid, anak saya yang kemarin biaya masuk dengan daftar ulang siswa Baru dan beli buku jelasnya.
Salah satu orang tua wali murid, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa, “Keberadaan kepala sekolah, seharusnya dapat membantu serta memberikan solusi terbaik terhadap orang tua wali murid, bukan malah memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan pungutan-pungutan yang justru secara tidak langsung membebani wali murid”, ungkapnya.
“Jangan merasa karena sekolah terfavorit di Bondowoso ⁰, kepala sekolah bisa berbuat seenaknya saja, dengan bersembunyi di belakang nama besar MAN 1 Bondowoso , pungkas wali murid yang tidak mau disebut namanya.
Dikutip dari laman Kementerian agama RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Menurut salah satu aktivis pendidikan menyampaikan bahwa, meskipun istilah yang digunakan adalah infaq atau dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua wali, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.
“Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan”, ujarnya.
Dan juga tertuang didalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2020 Tentang Komite Madrasah.
Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.
Perlu diketahui, tugas komite sekolah antara lain adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program sekolah, memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegiatan sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa.
Pada Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas No 20/2003 dinyatakan, ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. ”Pasal ini jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya.
Kepala Madrasah Man 1 Bondowoso lewat via whatsapp mengatakan ………
Dari penarikan tersebut jelas sudah mencederai hukum dan jelas sudah menjadi larangan pemerintah oleh sebab itu untuk aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti perihal di Man 1 Bondowoso ini Pungkasnya.
(Tim-Red )