Satupenatv.com: Melalui Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025 Musdesus pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP) Syariah, Desa Ujoeng lami dapat pengesahaan pendirian badan hukum dengan Nomor AHU-0016325.AH.01.29 Tahun 2025. Berdasarkan permohonan Irwan Haryo Wardani S.H,.M.Kn,. Sesuai salinan Akta Nomor 6. Tanggal 28-2025. Desa Ujoeng Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Telah berhasil dapat pengesahan pendirian badan hukum KDMP Syariah dari Direktorat Kementrian hukum Umum Republik Indonesia Senin 02/6)2025) di Jakarta
Nasruddin S.Pd menerangkan, tentang pencapaian berkat kerja keras Camat dan para kepala desa juga para tokoh masyarakat, hingga terwujud rekor tercepat peringkat pertama dalam pembentukan KDMP syari’ah kabupaten Nagan Raya, kementerian hukum telah penyerahan pengesahan pendirian badan hukum yang sesuai juknis. Pengesahan sertifikat untuk Desa Ujoeng lami satu satunya yang perdana yang patut kita banggakan, hal ini di utarakan oleh Nasruddin S.Pd Camat kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya.
Kepala Desa Sulaiman dan tuha Peut Ujoeng lami merasa bangga atas pengesahan sebagai desa tercepat dalam membentuk koperasi desa merah putih berbasis Syari’ah, tentunya di harapkan supaya bisa berjalan dengan baik kedepannya.
Hasil Musdesus masyarakat desa ujong lami dapat pengesahaan pendirian KDMP Syari’ah berbadan hukum dan menjadi pemecah rekor dan melahirkan perdana sertifikat berbadan hukum yang di tetapkan di jakarta 02 / 6 / 2025. Oleh widodo Direktorat Kementrian Hukum Umum Republik Indonesia.
Terkonfirmasi dengan PLT Kasi PMD kecamatan Darul Makmur Sulasni S.Sos beliau memberikan keterangan penjelasan detail pada kami awak media, seluruh desa di kecamatan Darul makmur sudah membentuk KDMP syari’ah terangnya, hanya tinggal menunggu pengurusan akta yang akan di keluarkan oleh notaris tutupnya. (Rusjal)