Aceh Tamiang-satupenatv.com
Cerita demi cerita bantuan usaha sebesar 5.000.000(lima juta rupiah)yang di berikan oleh Dinas Terkait kepada Masyarakat melalui perantara pemerintahan Desa kini telah di curangi oleh perangkat Desa itu sendiri, Masyarakat yang menerima bantuan 5.000.000 langsung di potong meja oleh perangkat Sekretaris Desa sebesar 1.800.000 Rupiah,
Sekretaris Desa melakukan pungli kepada warga nya sebanyak Dua belas orang yang konon kata nya sudah sesuai musyawarah, Sekretaris Desa usut punya usut mengutip ketika warga sudah melakukan pencairan ,langsung warga memberi sesuai kesepakatan 1.800.000 rupiah ,Selasa(03/06/2025)
Beberapa warga yang menerima bantuan saat dikonfirmasi awak media menyebutkan
“Benar bang bantuan nya 5.000.000 dipotong 1.800.000 sama sekretaris desa untuk biaya pengurusan”ujar nya
Bantuan yang seharus nya didapat penuh oleh masyarakat untuk kemajuan usaha nya malah kini dipungli oleh Sekretaris Desa itu sendiri ,Bagaimana usaha mau berkembang kalau saja dari awal sudah ada upaya mengakali bantuan dari pemerintah ini,sudah jelas dia atur dalam Undang-Undang bahwa melakukan pungli adalah pidana,
Sekretaris Desa saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan
“Tidak benar bang,coba hubungi Datok,siapa yang kasih tau bang” ujar nya
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Hukuman Bagi Pelaku Pungli
– Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri atau pejabat, dia dapat diberhentikan dari jabatannya.
– Pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kategori Pungli
– Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
– Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas.
Diharapkan kepada APH untuk segera menindak lanjuti kejadian ini agar tidak menjadi kerugian bagi Negara dan masyarakat,
Bersambung…
Liputan:RG