Bantuan usaha Dipotong Meja, Sekretaris Desa Diduga Lakukan Pungli

- Editor

Tuesday, 3 June 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tamiang-satupenatv.com

Cerita demi cerita bantuan usaha sebesar 5.000.000(lima juta rupiah)yang di berikan oleh Dinas Terkait kepada Masyarakat melalui perantara pemerintahan Desa kini telah di curangi oleh perangkat Desa itu sendiri, Masyarakat yang menerima bantuan 5.000.000 langsung di potong meja oleh perangkat Sekretaris Desa sebesar 1.800.000 Rupiah,

Sekretaris Desa melakukan pungli kepada warga nya sebanyak Dua belas orang yang konon kata nya sudah sesuai musyawarah, Sekretaris Desa usut punya usut mengutip ketika warga sudah melakukan pencairan ,langsung warga memberi sesuai kesepakatan 1.800.000 rupiah ,Selasa(03/06/2025)

Beberapa warga yang menerima bantuan saat dikonfirmasi awak media menyebutkan

“Benar bang bantuan nya 5.000.000 dipotong 1.800.000 sama sekretaris desa untuk biaya pengurusan”ujar nya

Bantuan yang seharus nya didapat penuh oleh masyarakat untuk kemajuan usaha nya malah kini dipungli oleh Sekretaris Desa itu sendiri ,Bagaimana usaha mau berkembang kalau saja dari awal sudah ada upaya mengakali bantuan dari pemerintah ini,sudah jelas dia atur dalam Undang-Undang bahwa melakukan pungli adalah pidana,

Sekretaris Desa saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan

Baca Juga:  Menjelang Puasa Ramadhan 1446 H; Polresta Banyuwangi Gelar Bakti Sosial

“Tidak benar bang,coba hubungi Datok,siapa yang kasih tau bang” ujar nya

– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Hukuman Bagi Pelaku Pungli

– Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri atau pejabat, dia dapat diberhentikan dari jabatannya.
– Pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kategori Pungli

– Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

– Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas.

Diharapkan kepada APH untuk segera menindak lanjuti kejadian ini agar tidak menjadi kerugian bagi Negara dan masyarakat,

Bersambung…

Liputan:RG

Berita Terkait

Panitia Desa Kepundungan Kecamatan Srono Gelar Pawai Budaya Peringatan HUT .
SMKN 1 Jombang Gelar Guru Tamu DKV: “Komunikasi Kreatif, dari Narasi Menjadi Visualisasi”*
Kebersamaan Dan Antusias Warga Desa Ingin Jaya Rayakan HUT RI Ke-80
Rayakan HUT RI Ke-80 Desa Kebun Tanjung Seumantoh Adakan Berbagai Perlombaan 
Gebyar Jalan Sehat Desa Pulolor Meriahkan HUT Ke 80 Dengan Jalan Sehat Semangat Dan Berkah
Semarak HUT RI KE-80 Desa Jamur Jelatang Adakan Berbagai Perlombaan Sebagai Simbolis Rasa Sukur Dan Semangat Terbaru Membangun Negeri
Lapas Lumajang Gelar Fun Walk, Pererat Kebersamaan Pegawai dan Keluarga
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Hari Juang Polri
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB