Pidie Jaya — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam situasi aman dan terkendali.
Penyerahan dilakukan berdasarkan surat dari Kejari Pidie Jaya yang menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap (P-21).
Ketiga tersangka tersebut adalah MZ (52), warga Kecamatan Bandar Baru, AM (41), warga Kecamatan Meureudu, dan RF (31), warga Kecamatan Trienggadeng.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, S.Sos, yang mewakili Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun dasar hukum penyerahan mengacu pada surat dari Kejari Pidie Jaya, yaitu Surat Nomor: B-1457/L.1.31/Enz.1/06/2025 atas nama tersangka MZ, Surat Nomor: B-1387/L.1.31/Enz.1/06/2025 atas nama tersangka AM, dan Surat Nomor: B-1386/L.1.31/Enz.1/06/2025 atas nama tersangka RF.
Barang bukti yang diserahkan meliputi milik tersangka MZ berupa 2 bungkus sedang dan 6 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 3,03 gram, serta milik tersangka AM dan RF berupa 2 bungkus sabu dengan berat 0,09 gram.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan maksimal demi menimbulkan efek jera serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penyerahan tahap dua ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pidie Jaya.