Aceh Tamiang-satupenatv.com
Dua proyek dalam satu lintasan yang kini sedang dalam pengerjaan terletak di Kampung(desa*red) Alur Tani Dua,Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Dalam pengerjaan tersebut terdapat dua agenda pengerjaan dengan anggaran berbeda namun masih dalam satu lintasan yang digunakan masyarakat sebagai akses jalan sektor pertanian maupun kegiatan lainnya,Minggu(15/06/2026)
Pengerjaan tersebut dengan pagu Anggaran Rp.134.192.000 di peruntukan untuk Rehab Jalan Usaha Tani dengan volume 1.100 x 3 Meter menggunakan Anggaran Dana Desa,Dalam pengerjaan ini masih banyak lubang dan pekerjaan hanya sekedar tambal sulam saja ,Beberapa lubang masih di genangi oleh air ,
pengerjaan ke dua dengan pagu anggaran Rp.123.394.000 dengan volume 450 x 3 Meter di peruntukan untuk Pembangunan pengerasan jalan produksi,sama hal nya dengan rehab jalan yang masih dalam satu lintasan yang di lewati oleh warga masih butuh di padatkan menggunakan alat berat agar jalan yang di lintasi tidak berlekuk ketika di lewati Mobil pengangkut bermuatan full
Awak Media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga yang kesehariannya melintasi jalan tersebut untuk akses ke kebun kelapa sawit milik nya,
“Iya tau bang ada pengerjaan Rehab jalan bang,yang satu lagi saya gak tau bang,kemarin orang perangkat Desa Bawak dua plank bang ,saya gak tau di taruk dimana yang satu lagi bang,iya bang ini jalan akses kami ke kebun bang ,banyak kebun warga dsni bang lewat jalan ini”ujar nya
Awak Media mencoba mengkonfirmasi Datok(kades*red)penghulu melalui telpon selular
“Saya lagi diluar bang,ada acara antar manten itu pekerjaan nya belum selesai bang,Temui saja kepala Dusun bang kalau ada yang ingin di pertanyakan bang”,ujar nya
Ditempat berbeda Awak Media mengkonfirmasi Kepala Dusun di sebuah gerai kopi milik salah seorang warga
“Iya bang saya Kepala Dusun, saya anggota TPK bang bukan ketua ,Ketua nya Kaur Kesra bang,Kami hanya berdua bang TPK nya,dari masyarakat tidak ada bang,itu kegiatan belum selesai bang ,yang satu rehab bang dan yang di ujung sana pengerasan jalan bang”,pungkas nya
Kepala Dusun menuturkan kembali
“Kami disuruh lihat-lihat saja sama Datok bang ,bukan kami yang kelola bang,Datok semua yang kelola bang,dari batu ,alat berat itu semua Datok bang yang cari ,Kami sebagai TPK hanya di suruh lihat-lihat saja orang yang kerja dilapangan bang”,ungkap nya kepada awak media
Sangat disayangkan jika Datok penghulu sebagai aktor utama pengelola Dua Proyek pengerjaan tersebut dimana TPK hanya digunakan sebagai Topeng saja ,hal ini dapat menimbulkan tanda tanya besar dengan metode pengelolaan Dana Desa seperti ini,
Dalam pengelolaan Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama. Berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2023,
Sesuai aturan yang berlaku, pelaksanaan proyek desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak, yakni Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk khusus oleh desa. Tim ini bertanggung jawab dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi proyek pembangunan di desa.
Swakelola yang dilakukan oleh masyarakat desa, sesuai dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat, Kemudian Pihak ketiga, seperti penyedia jasa konstruksi atau pihak lain yang dipilih melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini dibuat untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala Desa dan perangkatnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa,
Diharapkan kepada pihak yang berkompeten untuk mengaudit seluruh anggaran yang terdapat di Desa tersebut.tutup
Liputan:RG