Bireun – Untuk mewujudkan Arsip Tertib Rapi Transparan dan Akuntabel Dispusip Bireuen Bidang Arsip Gelar Sosialisasi Perbub Kode Klasifikasi Dan JRA Di Oproom Setdakab Bireuen Dinas Perpustakaan Bireuen Bidang Arsip melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip ( JRA) yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen, Para narasumber baik dari Provinsi Aceh maupun kabupaten, Kepala Bidang, para Arsiparis Muda dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bireuen dan seluruh peserta yang berhadir dalam kegiatan itu, Selasa 22/7/2025.
Dalam Kesempatan ini, Pj Sekretaris Daerah Hanafiah ,SP,. CCCAE membuka lansung kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan pada kesempatan ini Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Hanafiah, SP,. CCCAE mengatakan Pemerintahan Kabupaten Bireuen, untuk terus berkomitmen guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah termasuk dalam hal pengelolaan arsip dimana arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk yang memiliki nilai guna sebagai bahan pertanggungjawaban dan informasi .
Selanjutnya Hanafiah menjelaskan untuk mencapai tujuan tersebut , Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menetapkan Peraturan Bupati mengenai Kode Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip dan bertujuan untuk memberikan pedoman ,bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola arsip, mulai dari penciptaan ,pengunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip.
Dengan diterapkannya Peraturan Bupati ini,diharapkan tercipta keseragaman dalam pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah sehingga memudahkan Koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi. Selain itu penyusutan arsip yang terencana dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akan membantu mengurangi beban penyimpanan arsip dan menghemat biaya operasional.
Lebih lanjut Sekretaris Daerah mengajak seluruh perangkat daerah untuk mempelajari dan memahami isi dari Peraturan Bupati mengenai kode Klasifikasi dan jadwal retensi arsip dan menerapkan ketentuan dalam peraturan tersebut dalam kegiatan pengelolaan arsip di masing – masing Perangkat Daerah,l.
Seterusnya untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh staf dan pegawai dilingkungan perangkat daerah masing – masing dan selalu menjalin koordinasi yang baik antar perangkat daerah dalam hal pengelolaan arsip harapnya.
Dalam kesempatan ini Plh. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen Dailami ,S.Hut., M. Ling melaporkan kegiatan ini diikuti 60 peserta dati SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen beliau memberikan penjelasan mengenai
Dasar hukum undang undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang -undang Republik. Indonesia nomor 43 tahun 2008 tentang kearsipan.
Perda /pergub/perbub/perwali tentang penyelenggara kearsipan., dimana arsip adalah rekaman kegiatan/peristiwa dengan berbagai bentuk sesuai dengan perkembangan teknologi yang dibuat dan diterima oleh berbagai lembaga dan organisasi dalam hal ini proses pengelolaan arsip meliputi seluruh siklus hidup arsip dari pencipta hingga pemusnahan.
Untuk itu supaya arsip terpelihara dengan baik , teratur dan aman jika diperlukan dapat diambil dengan mudah
Dengan memahami pengantar kearsipan, individu dan organisasi dapat mengelola arsip dengan lebih baik, memastikan ketersediaan informasi yang dibutuhkan, serta mendukung efektivitas dan efisiensi dalam berbagai kegiatan.
Kegiatan ini akan memberikan penjelasan dan implementasi tentang kode klasifikasi dan penjelasan tentang Jadwal Retensi Arsip serta pengantar Kearsipan. Untuk memahami fungsi arsip sebagai memori organisasi dan alat bukti dan sumber informasi yang penting.