Kajari Bireun Terima Tersangka Dan  Barang Bukti Perkara Narkotika Seberat 190 KG Dari Mabes Polri

- Editor

Monday, 28 July 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin (28 Juli 2025).

Dimana Perkara bermula pada hari Selasa tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Tersangka dan Sdr. Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) yang sudah menunggu,

Selanjutnya Tersangka dan Sdr.Radat (DPO) turun dari mobil bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) lalu mengobrol di warung, kemudian Sekitar pukul 02.40 WIB sdr. Radat (DPO) yang menyetir mobil dengan Tersangka duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah Kab Bireuen, saat diperjalanan Tersangka menanyakan kepada sdr. Radat mau dibawa kemana shabu ini,

Kemudian sdr. Radat (DPO) menelepon sdr. Fatdan (DPO) saat menelepon tersebut Sdr. Radat (DPO) mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dan sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jl. Raya Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh mobil tersangka menabrak sebuah truk setelah itu tersangka melihat Sdr. Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan tersangka masih pusing, saat tersangka membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri mengamankan tersangka beserta barang bukti shabu.

Baca Juga:  Sosialisasi Soal Perda Pengolahan Sampah di Jakarta

Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu 192 (seratus sembilan puluh dua) bungkus Shabu seberat 190.576 gram, 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda City warna Metalik dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.

Tersangka diduga telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(**)

Berita Terkait

IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Wujudkan Keamanan Lewat Saweu Gampong di Grong-Grong
Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC
Pedagang Barito Diminta Kosongkan Lapak 3 Agustus demi Taman ASEAN
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting
Polres Jombang Perkuat Sinergi Media: Gandeng SJN dan OBOR untuk Transparansi dan Kepercayaan Publik
Babinsa Koramil 05 Linge Turun Padamkan Lahan Yang Terbakar
Tim Penelitian Akademi Kepolisian Kunjungi Polres Pidie, Evaluasi Jarlatsuh dan Wawancarai Lulusan Akpol
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 30 July 2025 - 03:33 WIB

Babinsa Koramil 05 Linge Turun Padamkan Lahan Yang Terbakar

Monday, 28 July 2025 - 05:52 WIB

Polres Jombang Gelar Rakor Anev Produksi Jagung Kuartal III, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan*

Monday, 28 July 2025 - 05:42 WIB

Perhutani Jombang Dan Polsek Lengkong Antisipasi Gukamhut Di Nganjuk

Sunday, 27 July 2025 - 11:15 WIB

Lapas Lumajang Salurkan 45 Paket Sembako kepada Warga Gucialit dalam Aksi Bakti Sosial Rutin

Tuesday, 22 July 2025 - 08:05 WIB

Dispendukcapil Jombang Edukasi Masyarakat Melalui Siaran Radio, Kupas Tuntas Pentingnya Akta Kelahiran*

Monday, 21 July 2025 - 07:45 WIB

Napak Tilas ke Alas Purwo Banyuwangi, MATRA Jatim Akhiri Trip Spiritual Suro

Sunday, 20 July 2025 - 10:31 WIB

Serap Aspirasi, KIS Nonaktif, Jalan Rusa Hingga Darurat Narkoba Jadi Sorotan Wakil Ketua DPRD Jombang Dony Anggun*.

Wednesday, 16 July 2025 - 07:49 WIB

Wali Murid Keluhkan Sikap Arogansi Dan Kebijakan Kepala Sekolah SDN1 Rantau Pauh Yang Diduga Mempersulit 

Berita Terbaru